Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Mudah
Memulai usaha di Indonesia kini menjadi lebih mudah berkat adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).Kemudian, dengan memiliki NIB, Anda dapat menjalankan usaha secara legal dan memperoleh berbagai kemudahan dalam proses perizinan.
Apa Itu NIB?
NIB, atau Nomor Induk Berusaha, adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 13 digit yang berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan dan juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan. Selain itu, memiliki NIB berarti Anda secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NIB
Untuk mendapatkan NIB, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
-
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau pribadi.
-
-
Salinan NPWP Direktur jika badan hukum.
-
Akta pendirian perusahaan dan AHU bagi bisnis yang sudah berbadan hukum.
-
Dokumen pengesahan badan usaha, seperti akta pendirian atau pendaftaran badan usaha, jika berlaku.
-
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
-
Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMK) jika usaha masuk kategori tersebut.
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika usaha bergerak di bidang perdagangan.
-
Sketsa lokasi perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum).
-
Alamat email dan nomor telepon perusahaan atau pribadi yang aktif.
-
Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
-
Surat Pengesahan RPTKA jika menggunakan tenaga kerja asing.
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Membuat NIB
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NIB melalui sistem OSS:
-
-
Kunjungi situs resmi OSS di oss. go. id.
-
Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
-
Isi formulir registrasi
-
Setelah selesai, kemudian periksa email Anda untuk verifikasi akun.
-
Setelah verifikasi, kembali ke situs OSS dan klik “Masuk”.
-
Masukkan email dan kata sandi.
-
Setelah login, lengkapi data profil usaha Anda.
-
-
Masukkan informasi seperti NPWP, alamat usaha, dan bidang usaha.
-
Setelah profil lengkap, kemudian pilih menu “Permohonan Berusaha”.
-
Pilih jenis usaha yang sesuai dengan bisnis Anda
-
Sistem akan menampilkan formulir yang harus diisi dengan detail usaha.
-
Setelah mengisi formulir, klik “Submit” untuk mengajukan permohonan.
-
Jika semua data valid, NIB akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung.