Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan PBI ke BPJS Kesehatan Mandiri September 2025
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memiliki berbagai segmen kepesertaan. Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran ditanggung penuh oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan. Namun, dalam kondisi tertentu, peserta BPJS PBI dapat berpindah menjadi peserta Mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Perpindahan ini biasanya dilakukan ketika peserta sudah tidak memenuhi syarat PBI, ingin lebih fleksibel dalam memilih kelas rawat, atau ingin menambahkan anggota keluarga dalam kepesertaan.
Lalu, bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan PBI ke Mandiri? Berikut panduan lengkapnya.
Mengapa Harus Pindah ke BPJS Mandiri?
Beberapa alasan umum seseorang beralih dari PBI ke Mandiri, antara lain:
- Tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan karena kondisi ekonomi membaik.
- Status kepesertaan PBI dinonaktifkan oleh pemerintah.
- Ingin lebih fleksibel memilih kelas layanan kesehatan (Kelas I, II, atau III).
- Ingin mengelola iuran sendiri sekaligus mendaftarkan anggota keluarga lain.
Syarat Pindah dari BPJS PBI ke Mandiri
Sebelum mengajukan perubahan status, siapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA) atas nama peserta atau anggota keluarga di KK.
- Nomor HP aktif.
- Kartu BPJS Kesehatan lama (jika ada).
Catatan penting:
- Jika pindah dari PBI aktif ke Mandiri, pembayaran iuran dimulai tanggal 1 bulan berikutnya.
- Jika iuran tidak dibayar dalam 1 bulan, administrasi akan ditunda selama 14 hari.
Cara Pindah BPJS PBI ke Mandiri
Berikut cara pindah BPJS PBI ke mandiri:
-
-
Pindah dari PBI Aktif ke Mandiri (Offline)
Bagi peserta PBI yang statusnya masih aktif, proses hanya bisa dilakukan di kantor BPJS:
- Datangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrean dan pilih layanan perubahan data.
- Sampaikan tujuan pindah dari PBI ke Mandiri.
- Isi formulir perubahan jenis kepesertaan.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Tentukan kelas rawat dan metode pembayaran, biasanya melalui autodebet rekening bank.
-
-
Pindah dari PBI Nonaktif ke Mandiri (Online)
Jika status PBI sudah nonaktif, proses bisa dilakukan dari rumah dengan tiga pilihan:
-
- Melalui WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor PANDAWA: 0811-8-165-165.
- Kirim pesan: “Saya ingin pindah dari peserta PBI ke PBPU Mandiri.”
- Ikuti arahan petugas dan kirim dokumen via WhatsApp.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).
- Tunggu konfirmasi dan aktivasi status baru.
- Melalui Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store/App Store.
- Login dengan NIK dan password.
- Pilih menu Perubahan Data Peserta > Segmen Peserta.
- Ubah dari PBI ke PBPU Mandiri.
- Pilih faskes dan kelas rawat.
- Simpan dan tunggu notifikasi aktivasi.
- Melalui WhatsApp PANDAWA
- Melalui Care Center 165
- Hubungi nomor 165 dari ponsel atau telepon rumah.
- Ikuti arahan petugas untuk perubahan kepesertaan.
- Siapkan data NIK, KK, dan rekening tabungan.
- Proses akan dibantu hingga selesai.
-
Biaya Iuran BPJS Mandiri 2025
Setelah resmi beralih ke Mandiri, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, minimarket, maupun dompet digital seperti DANA, OVO, dan ShopeePay.
Tips Agar Proses Pindah Status Lancar
Berikut beberpa tips agar proses pindah status lancar:
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
- Gunakan koneksi internet stabil saat mendaftar online.
- Cek notifikasi di WhatsApp atau email untuk konfirmasi.
- Bayar iuran tepat waktu agar kartu tidak kembali nonaktif.
Kesimpulan
Pindah dari BPJS Kesehatan PBI ke Mandiri di September 2025 semakin mudah karena bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS maupun online melalui aplikasi, WhatsApp PANDAWA, dan Care Center 165.
Bagi peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria PBI atau ingin mengelola iuran secara mandiri, segera lakukan perpindahan agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan tidak terganggu.