Cara Urus Kartu ATM BRI yang Tertelan 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Menggunakan mesin ATM memang sangat memudahkan transaksi sehari-hari. Namun, tidak jarang terjadi kendala, salah satunya kartu ATM yang tertahan atau tertelan mesin. Hal ini kerap dialami nasabah BRI dan bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti mesin eror, mati listrik, salah memasukkan PIN berulang kali, atau kartu ATM yang bermasalah.
Jika sudah terjadi, jangan panik. Segera lakukan langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dana Anda dan mengurus penggantian kartu baru.
Syarat Mengurus Kartu ATM BRI yang Tertelan
Sebelum datang ke kantor BRI untuk mengurus kartu baru, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buku Tabungan BRI.
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika diminta).
Selain itu, petugas BRI biasanya akan menanyakan detail tambahan seperti saldo terakhir, alamat, dan nama ibu kandung untuk verifikasi data.
Cara Mengurus Kartu ATM BRI yang Tertelan
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus kartu ATM BRI tertelan:
-
-
Hubungi Call Center BRI
- Segera hubungi BRI Call Center di 14017 atau 1500017. Lapor bahwa kartu ATM Anda tertelan dan minta agar segera diblokir.
- Catatan penting: call center resmi tidak pernah meminta PIN ATM, jadi waspadai penipuan.
-
Blokir Kartu Lewat Aplikasi BRImo
Jika menggunakan aplikasi BRImo, Anda bisa memblokir sendiri kartu ATM:
- Login ke aplikasi BRImo.
- Pilih menu Layanan Nasabah > Layanan Lain.
- Klik Disable/Enable Kartu ATM BRI.
- Masukkan PIN lalu konfirmasi.
-
-
-
Blokir Melalui Internet Banking
Bagi pengguna internet banking BRI, ikuti langkah berikut:
- Masuk ke akun Internet Banking.
- Pilih menu Layanan Nasabah > Layanan Lain.
- Klik Disable/Enable Kartu.
- Pilih rekening yang sesuai, masukkan PIN, lalu klik Kirim.
-
-
Datang ke Kantor BRI Terdekat
- Setelah kartu diblokir, segera kunjungi kantor cabang BRI dengan membawa dokumen persyaratan.
- Sampaikan masalah kepada petugas customer service.
- Isi formulir penggantian kartu ATM.
- Bayar biaya penggantian kartu (umumnya sekitar Rp10.000 – Rp20.000).
- Kartu baru akan segera diterbitkan dan perlu diaktifkan dengan PIN baru.
Bisakah Urus Kartu ATM Tanpa Buku Tabungan atau Surat Kehilangan?
Beberapa nasabah enggan mengurus surat kehilangan dari kepolisian atau tidak memiliki buku tabungan. Jika demikian, solusinya adalah membuka rekening baru. Saldo dari rekening lama bisa dipindahkan ke rekening baru oleh petugas BRI.
Namun, cara ini biasanya membutuhkan biaya tambahan untuk pembukaan rekening, ATM, materai, hingga penutupan rekening lama.
Kesimpulan
Kartu ATM BRI yang tertelan memang bisa membuat panik, tapi prosedur pengurusannya cukup mudah jika dilakukan sesuai aturan. Segera lakukan pemblokiran, baik lewat Call Center, BRImo, Internet Banking, atau langsung datang ke kantor BRI. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan agar proses penggantian kartu lebih cepat.
Dengan langkah cepat, Anda bisa memastikan keamanan rekening tetap terjaga dan mendapatkan kartu ATM baru tanpa kendala.