Saat ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran dana Rp 750 ribu kepada masyarakat. Penyaluran bansos PKH ini merupakan kelanjutan dari program yang telah diberikan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya sebagai upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya kelompok miskin dan rentan yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat, ketentuan, serta kategori penerima bansos PKH. Seperti yang tercantum pada judul di atas, fokus pembahasan kali ini adalah bansos PKH sebesar Rp 750 ribu yang diperuntukkan bagi ibu hamil. Meski demikian, mekanisme dan panduan pencairannya tetap sama dengan proses pencairan bansos PKH pada kategori lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara mendapatkan bansos PKH tersebut, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
PKH Tetap Berlanjut di Tahun 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa PKH masih menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menekan angka kemiskinan. Program ini menyasar keluarga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu dengan tujuan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, seperti:
- Ibu hamil
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia usia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas
Bantuan ini bersifat bersyarat, di mana penerima wajib memastikan anak tetap bersekolah serta rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Nominal Bantuan PKH 2026
Pada 2026, nominal bantuan PKH diperkirakan masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk komponen kesehatan, bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini.
Adapun rincian lengkap bantuan PKH 2026 sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia 0–6 tahun: Rp 750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap
- Lansia di atas 60 tahun: Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
Bantuan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan PKH Januari 2026
Kemensos menjadwalkan pencairan tahap pertama PKH pada triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret. Penyaluran selanjutnya akan berlanjut hingga empat tahap dalam satu tahun anggaran.
Pada 2026, validasi data penerima akan dilakukan lebih ketat. Seluruh penerima wajib terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi oleh Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2026 Pakai KTP
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH dengan mudah hanya menggunakan data KTP melalui layanan resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Cek PKH Melalui Website Kemensos
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
- Isi kode captcha
- Klik tombol Cari Data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerimaan bansos beserta jenis bantuan dan status pencairannya.
-
Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Buka menu Cek Bansos
- Isi data wilayah dan identitas sesuai KTP
- Lakukan verifikasi captcha dan klik Cari Data
Cara Daftar Penerima PKH 2026
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH, pendaftaran dapat dilakukan melalui platform resmi Kemensos.
Tahapan pendaftaran meliputi:
- Melengkapi data kependudukan (NIK, KK, nama lengkap, alamat)
- Registrasi akun menggunakan NIK e-KTP
- Mengisi data kondisi sosial ekonomi sesuai fakta
- Mengajukan usulan untuk diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kemensos
Status pengajuan dan kepesertaan dapat dipantau secara berkala melalui situs atau aplikasi Cek Bansos.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
Adapun syarat utama penerima bansos PKH, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif
- Terdaftar atau memenuhi kriteria DTSEN
- Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memperbarui data kependudukan dan melaporkan perubahan kondisi ekonomi melalui desa atau kelurahan setempat agar bantuan tepat sasaran.
Kesimpulan
Dengan adanya kemudahan akses pengecekan dan pendaftaran ini, diharapkan masyarakat yang berhak dapat memperoleh bantuan PKH Rp 750 ribu tahun 2026 secara tepat dan transparan.

