Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Memasuki awal tahun 2026, pencairan KJP Tahap 1 mulai dilakukan secara bertahap guna memastikan bantuan pendidikan tetap tersalurkan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga PKBM.
Walaupun terdapat penyesuaian dalam sistem penyalurannya, KJP tetap hadir untuk membantu meringankan kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku pelajaran, hingga uang saku penunjang aktivitas belajar.
Siapa yang Berhak Menerima KJP 2026?
KJP ditujukan bagi siswa yang memenuhi kriteria berikut:
- Bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai penerima KJP aktif
- Terdata dalam DTKS atau data lain yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta
Rincian Dana KJP Tahap 1 Tahun 2026
Besaran dana KJP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta).
Berikut rinciannya:
- SD
- Dana pribadi: Rp250.000 per bulan
- Tambahan sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- SMP
- Dana pribadi: Rp300.000 per bulan
- Tambahan sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- SMA
- Dana pribadi: Rp420.000 per bulan
- Tambahan sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- SMK
- Dana pribadi: Rp450.000 per bulan
- Tambahan sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- PKBM
- Dana pribadi: Rp300.000 per bulan
- Tambahan sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
Jadwal Pencairan KJP Tahap 1 Tahun 2026
Pencairan KJP Tahap 1 tahun 2026 mulai dilakukan sejak 5 Januari 2026. Penyaluran ini merupakan kelanjutan dari KJP Plus Tahap II 2025, di mana dana bulan November 2025 baru dicairkan pada awal tahun 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap karena:
- Penutupan dan pembukaan anggaran tahun baru
- Penyesuaian dan validasi data administrasi penerima
Cara Cek Status Pencairan KJP Tahap 1 2026
Untuk mengetahui apakah dana KJP sudah cair, penerima dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
- Pilih tahun 2026 dan tahap pencairan
- Klik tombol Cek
- Sistem akan menampilkan status pencairan dana
Jika dana belum cair, biasanya karena proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap.
Cara Mencairkan Dana KJP 2026
Dana KJP disalurkan ke rekening Bank DKI dan dapat dicairkan melalui beberapa cara:
-
Melalui ATM Bank DKI
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu Tarik Tunai
- Tentukan nominal penarikan
-
Melalui Kantor Cabang Bank DKI
- Datang ke kantor cabang terdekat
- Ambil nomor antrean teller
- Serahkan dokumen pendukung dan lakukan verifikasi
-
Menggunakan QRIS
- Lakukan pembayaran di merchant yang mendukung QRIS KJP
- Scan QR code dan masukkan nominal transaksi
- Transaksi langsung terpotong dari saldo KJP
Syarat Agar Dana KJP Bisa Dicairkan
Agar pencairan berjalan lancar, penerima wajib:
- Memiliki rekening Bank DKI yang aktif
- Data NIK dan KK sesuai dan valid
- Seluruh administrasi telah diverifikasi
Jika syarat terpenuhi, dana akan otomatis masuk ke rekening penerima.
Penutup
Dengan pencairan KJP Tahap 1 tahun 2026 yang dilakukan secara bertahap dan didukung sistem pencairan digital seperti QRIS, diharapkan siswa dan orang tua dapat lebih mudah memanfaatkan bantuan pendidikan ini. Pastikan untuk rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta dan menggunakan dana KJP sesuai peruntukannya.
Dengan pengelolaan yang tepat, KJP diharapkan terus membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa di DKI Jakarta.

