Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP? Apa Bisa?
Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek saldo mereka secara rutin.
JHT ini diselenggarakan untuk menjamin pekerja agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nantinya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan saat pekerja sudah berhenti bekerja atau ketika masih bekerja di perusahaan.
Tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengecek saldo JHT tersebut di mana pun dan kapan pun lewat aplikasi.
Lantas, bagaimana caranya? Bisakah cek saldo JHT memakai KTP?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pengecekan saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui PlayStore untuk pengguna smartphone berbasis Android dan AppStore untuk smartphone iOS.
Namun, Oni menegaskan bahwa pengecekan saldo JHT tersebut sudah tidak bisa menggunakan KTP dengan memasukkan NIK yang tertera.
Sebelumnya, saldo JHT dapat dicek melalui SMS dengan memasukkan NIK KTP beserta nama dan tanggal lahir.
“Sudah tidak relevan. Saat ini untuk cek saldo, melalui aplikasi JMO saja,” ucap Oni.
Saat ini, pengecekan saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Kepesertaan melalui JMO.
Cara cek saldo JHT
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara cek saldo JHT melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di masing-masing ponsel
- Klik “Jaminan Hari Tua”
- Kemudian klik pilihan “Cek saldo”
- Pilih nomor kartu pekerja (KPJ) yang saldo JHT-nya ingin dicek
- Saldo JHT akan ditampilkan bersama dengan data lengkap kepesertaan.
Cara klaim saldo JHT
Para peserta bisa mengeklaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO, berikut ini caranya:
- Buka aplikasi JMO
- Jika sudah, klik “Jaminan Hari Tua”
- Setelah itu, klik “Klaim JHT”
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu alasan klaim, antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”
- Cek kembali data kepesertaan
- Bila data sudah benar, klik “Sudah”
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”
- Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”
- Pengajuan klaim JHT berhasil dan sedang diproses.