Cek Status PIP 2025 dengan NISN di pip.kemendikdasmen.go.id Untuk Termin 2
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Pada Juli 2025 ini, pencairan Termin 2 sudah mulai dilakukan secara bertahap.
Namun, masih banyak orang tua dan siswa yang bingung cara cek status PIP 2025 dengan NISN. Padahal, Kemdikbudristek sudah menyediakan situs resmi bernama pip.kemendikdasmen.go.id untuk pengecekan data penerima bantuan.
Simak panduan mudah berikut agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan pendidikan di pip.kemendikdasmen.go.id!
Mengapa Penting Mengecek Status PIP 2025?
PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah. Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat. Dengan mengecek status secara berkala, Anda bisa memastikan dana bantuan benar-benar cair dan tidak terlewat.
Di sisi lain, pengecekan status PIP juga penting untuk menghindari informasi palsu. Banyak beredar kabar tidak resmi terkait pencairan dana. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengecek melalui situs resmi.
Cara Cek Status PIP 2025 dengan NISN
Berikut panduan praktis untuk mengecek status PIP 2025 termin 2:
-
Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
-
Temukan kolom pencarian “Cek Penerima PIP”.
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Anda dengan benar.
-
Klik tombol “Cari” atau “Cek Status”.
-
Status PIP 2025 akan langsung muncul di layar.
Selain itu, pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
Langkah Selanjutnya Jika Dana Belum Cair
Tanyakan ke pihak sekolah, apakah data siswa sudah diusulkan ke Kemendikbud.
-
Cek kembali NISN dan data ibu kandung, pastikan tidak salah.
-
Coba cek berkala, karena pencairan dilakukan bertahap per wilayah.
-
Hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota jika tidak ada perubahan dalam waktu lama.
Termin 2 biasanya merupakan tahap pencairan kedua dalam tahun berjalan. Dana akan dicairkan secara bertahap sesuai jadwal dari pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk selalu update informasi resmi.