Cek Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Terbaru 2025, Berikut Info Lengkapnya!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP menjadi syarat penting untuk menjalankan aktivitas ekonomi, baik untuk individu maupun badan usaha. Seiring dengan perkembangan peraturan, pemerintah kini semakin mempermudah proses pembuatan NPWP, termasuk integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artikel ini akan membahas syarat terbaru pembuatan NPWP pribadi di tahun 2025 beserta cara daftarnya, baik offline maupun online.
Fungsi NPWP
Sebelum masuk ke syarat, penting untuk memahami fungsi NPWP bagi wajib pajak, di antaranya:
-
Memenuhi kewajiban hukum
Setiap individu yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. NPWP adalah syarat utama untuk pemenuhan kewajiban tersebut.
-
Mempermudah transaksi keuangan
NPWP diperlukan dalam pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga pembelian properti.
-
Kemudahan pelaporan pajak
NPWP memudahkan proses pelaporan pajak baik secara manual maupun elektronik.
-
Menghindari tarif pajak lebih tinggi
Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi (hingga 20% lebih besar).
Syarat Pembuatan NPWP Pribadi 2025
Berdasarkan aturan terbaru DJP, berikut syarat membuat NPWP pribadi:
-
-
Untuk Karyawan/Pegawai
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Surat Keterangan Kerja atau Slip Gaji
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
-
Untuk Pengusaha/Wiraswasta
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari kelurahan
- Surat pernyataan bermeterai terkait kegiatan usaha
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
-
-
Untuk Wanita Menikah yang Ingin NPWP Terpisah
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta/penghasilan atau surat pernyataan
- Surat Keterangan Kerja
- Formulir pendaftaran NPWP
-
Untuk Mahasiswa atau Belum Bekerja
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan domisili dari kelurahan
- Surat pernyataan belum memiliki penghasilan
- Formulir pendaftaran NPWP
Cara Membuat NPWP Offline
Bagi Anda yang ingin membuat NPWP dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke KPP sesuai domisili.
- Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan sesuai kategori wajib pajak.
- Petugas pajak akan memverifikasi data.
- Jika valid, kartu NPWP akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Cara Membuat NPWP Online
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buat akun e-Registration dengan email aktif.
- Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan DJP.
- Login ke portal e-Reg, pilih jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan).
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, slip gaji/SKU, dll).
- Submit permohonan dan tunggu verifikasi DJP.
- Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat domisili atau dalam bentuk NPWP elektronik.
- Proses ini biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja, tergantung validasi dokumen dan lokasi KPP.
Membayar Pajak Lebih Mudah
Setelah memiliki NPWP, Anda wajib melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Kini pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai saluran digital, seperti ATM, internet banking, mobile banking, hingga aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa langsung membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga transaksi pajak lainnya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kesimpulan
Pembuatan NPWP pribadi terbaru 2025 kini semakin mudah berkat adanya integrasi dengan NIK dan layanan online DJP. Baik karyawan, pengusaha, mahasiswa, hingga wanita menikah dapat mengajukan sesuai kategori masing-masing.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat pembuatan NPWP pribadi agar proses pengajuan berjalan lancar. Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga lebih mudah mengakses berbagai layanan keuangan dan bisnis di Indonesia.