Cek Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan September 2025
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program andalannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan yang dikumpulkan dari iuran selama bekerja dan dapat dicairkan dalam kondisi tertentu. Pada September 2025, proses pencairan saldo JHT semakin mudah karena bisa dilakukan baik secara offline di kantor cabang maupun online melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik.
Agar pencairan berjalan lancar, peserta wajib mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku.
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Usia pensiun minimal 56 tahun
- Mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan masa tunggu 1 bulan sejak keluar kerja
- Mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja kembali
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Meninggal dunia, di mana ahli waris yang berhak dapat mengajukan klaim
- Klaim sebagian saldo JHT:
- Maksimal 10% untuk keperluan persiapan pensiun
- Maksimal 30% untuk pembelian atau pelunasan rumah
Dokumen yang Harus Disiapkan
Jenis dokumen berbeda tergantung alasan pencairan.
Berikut rincian utamanya:
-
-
Resign/PHK
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti kerja/paklaring
-
Usia pensiun (56 tahun)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP & KK
- Buku tabungan
- Surat keterangan pensiun (jika ada)
-
-
Cacat total tetap
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP & KK
- Surat keterangan dokter
- Buku tabungan
-
Meninggal dunia (oleh ahli waris)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta
- KTP & KK ahli waris
- Surat kematian
- Surat ahli waris
- Buku tabungan ahli waris
-
Klaim sebagian (10% atau 30%)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP & KK
- Buku tabungan
Dokumen tambahan sesuai keperluan (misalnya perjanjian jual beli rumah untuk klaim 30%)
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
-
-
Online melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
- Login menggunakan akun BPJS
- Pilih menu Klaim JHT
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan
- Lakukan verifikasi wajah
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS
- Dana cair ke rekening dalam 5–7 hari kerja
-
-
Online melalui Lapak Asik
- Kunjungi situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/PDF maksimal 6 MB
- Lakukan wawancara online via video call dengan petugas
- Jika disetujui, saldo cair ke rekening dalam 5–7 hari kerja
-
Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Bank Mitra
- Siapkan dokumen asli & fotokopi
- Ambil antrean klaim JHT
- Serahkan dokumen ke petugas dan isi formulir pengajuan
- Tunggu verifikasi
- Jika lolos, saldo masuk ke rekening dalam 5–7 hari kerja
Tips Agar Proses Pencairan Lancar
- Gunakan layanan online (JMO/Lapak Asik) untuk menghindari antrean panjang
- Pastikan seluruh dokumen jelas, valid, dan sesuai ketentuan
- Gunakan rekening bank aktif agar pencairan tidak tertunda
- Selalu cek status klaim di aplikasi JMO atau fitur Lacak Klaim di website BPJS
- Hubungi call center BPJS 175 jika ada kendala
Kesimpulan
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT September 2025 kini lebih praktis dengan berbagai opsi layanan online maupun offline. Peserta wajib memenuhi syarat sesuai kondisi pencairan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta memilih metode pencairan yang paling sesuai. Dengan mengikuti prosedur yang benar, saldo JHT bisa cair dengan cepat dan tanpa hambatan.