Menjelang pergantian tahun, isu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan secara resmi formula maupun persentase kenaikan upah minimum untuk tahun depan.
Kondisi ini memunculkan ketidakpastian, baik di kalangan pekerja maupun pelaku usaha.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, muncul simulasi kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 3 persen yang menjadi bahan perbincangan publik.
Lantas, daerah mana saja yang berpotensi memiliki upah minimum tertinggi jika skenario ini diterapkan?
Ketidakpastian Penetapan UMP dan UMK 2026
Harapan Buruh terhadap Kenaikan Upah
Kalangan buruh berharap kenaikan upah minimum 2026 setidaknya setara dengan tahun sebelumnya. Sebagai catatan, kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen secara nasional melalui diskresi Presiden.
Namun, Ketua Umum KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan adanya indikasi bahwa kenaikan upah minimum 2026 berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan perhitungan yang beredar, angka kenaikan diperkirakan berada di bawah ekspektasi buruh.
Sikap Pemerintah dan Peran Presiden
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimum di setiap provinsi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun langsung dalam penentuan kebijakan UMP 2026.
Keterlibatan Presiden dinilai penting mengingat rekam jejak keberpihakan terhadap pekerja, termasuk saat menetapkan kenaikan UMP 2025 yang lebih tinggi dari usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan.
Kekhawatiran Dunia Usaha terhadap Regulasi Upah
Pandangan Pengusaha soal Kepastian Kebijakan
Dari sisi pengusaha, ketidakpastian regulasi upah minimum menjadi perhatian serius. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perubahan kebijakan yang terjadi setiap tahun menyulitkan perencanaan bisnis jangka panjang.
Meski demikian, Apindo menyatakan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait UMP 2026. Mereka berharap regulasi ke depan bisa lebih berkelanjutan agar dunia usaha dapat menyusun strategi usaha dengan lebih matang.
Dampak Ketidakpastian bagi Ekonomi
Ketidakjelasan kebijakan upah minimum berpotensi berdampak ganda, yaitu:
- Menghambat perencanaan usaha dan investasi
- Menimbulkan kekhawatiran penurunan daya beli pekerja
- Memperbesar ketegangan hubungan industrial di tengah perlambatan ekonomi global
Simulasi Daftar UMP Tertinggi 2026 Jika Naik 3 Persen
Berikut daftar provinsi dengan UMP tertinggi 2026 berdasarkan simulasi kenaikan 3 persen:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 → Rp5.558.664
- Papua: Rp4.285.850 → Rp4.414.426
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 → Rp3.767.253
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 → Rp3.732.364
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 → Rp3.732.363
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 → Rp3.687.565
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314 → Rp3.686.693
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 → Rp3.601.080
- Kalimantan Barat: Rp3.473.621 → Rp3.577.830
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 → Rp3.165.758
- Simulasi Daftar UMK Tertinggi 2026 Jika Naik 3 Persen
- Untuk tingkat kabupaten/kota, berikut UMK tertinggi 2026 jika kenaikan ditetapkan 3 persen:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752 → Rp5.861.475
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593 → Rp5.767.581
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515 → Rp5.725.271
- DKI Jakarta: Rp5.397.761 → Rp5.558.664
- Kota Depok: Rp5.195.721 → Rp5.351.593
- Kota Cilegon: Rp5.128.084 → Rp5.281.927
- Kota Bogor: Rp5.126.897 → Rp5.280.704
- Kota Tangerang: Rp5.069.708 → Rp5.221.799
- Kota Surabaya: Rp5.032.635 → Rp5.183.618
- Kabupaten Mimika: Rp5.005.678 → Rp5.155.848
Hingga saat ini, besaran resmi UMP dan UMK 2026 masih menunggu keputusan pemerintah. Simulasi kenaikan 3 persen memberikan gambaran awal tentang daerah dengan upah minimum tertinggi, namun angka tersebut belum bersifat final.
Keputusan akhir diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.

