Daftar Lengkap Libur, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Bulan Oktober 2025
Memasuki bulan Oktober 2025, banyak masyarakat mulai mencari tahu apakah ada tanggal merah atau cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat, liburan, atau sekadar mengatur jadwal aktivitas. Namun, berdasarkan ketetapan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, bulan Oktober 2025 ternyata tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Tidak Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama di Oktober 2025
Berdasarkan SKB tersebut, Oktober 2025 benar-benar kosong dari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, seluruh aktivitas masyarakat, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, akan berjalan normal tanpa adanya tambahan libur.
Satu-satunya hari libur yang ada hanyalah akhir pekan (Sabtu dan Minggu) Namun tidak semua pekerja libur di hari sabtu dengan kata lain hari sabtu itu merupakan optional tergantung pada tempat kerja.
Berikut libur bulan Oktober 2025:
- Sabtu, 4 Oktober 2025
- Minggu, 5 Oktober 2025
- Sabtu, 11 Oktober 2025
- Minggu, 12 Oktober 2025
- Sabtu, 18 Oktober 2025
- Minggu, 19 Oktober 2025
- Sabtu, 25 Oktober 2025
- Minggu, 26 Oktober 2025
- Sisa Tanggal Merah 2025
Meski Oktober dan November tidak memiliki libur nasional, masyarakat masih bisa menantikan libur panjang akhir tahun 2025, yaitu:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dua tanggal ini akan menjadi kesempatan terakhir untuk liburan panjang sebelum memasuki tahun baru 2026.
Hari Penting Nasional Oktober 2025
Walaupun tidak ada tanggal merah, bulan Oktober tetap dipenuhi dengan sejumlah hari besar nasional, antara lain:
- 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
- 2 Oktober: Hari Batik Nasional
- 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- 22 Oktober: Hari Santri Nasional
- 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
Hari-hari penting ini memang tidak ditetapkan sebagai libur nasional, namun memiliki makna historis dan kultural yang besar bagi bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Bulan Oktober 2025 tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama, sehingga masyarakat hanya bisa mengandalkan libur akhir pekan. Untuk libur panjang, masyarakat perlu menunggu hingga akhir Desember 2025 saat Natal dan cuti bersama ditetapkan pemerintah.
Dengan jadwal yang sudah pasti ini, masyarakat dapat lebih mudah menyusun rencana perjalanan, liburan, atau aktivitas lain di sisa tahun 2025.