Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang memberikan manfaat untuk berbagai layanan medis dan pengobatan penyakit bagi masyarakat Indonesia.
Namun, tidak semua jenis penyakit atau perawatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami jenis penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Secara umum, penyakit atau perawatan yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan biasanya berkaitan dengan layanan yang bersifat estetika atau bukan kesehatan dasar.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah beberapa jenis penyakit dan perawatan yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan:
-
-
Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Penyakit yang dianggap sebagai wabah atau KLB tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
-
Perawatan Estetika dan Kecantikan
- Termasuk operasi plastik dan perawatan kecantikan lainnya yang bersifat kosmetik.
-
Perawatan Gigi Non Medis
- Seperti pemasangan behel dan perawatan gigi yang bersifat kosmetik.
-
Penyakit Akibat Tindak Pidana
- Seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.
-
Penyakit atau Cedera Akibat Usaha Bunuh Diri atau Menyakiti Diri Sendiri
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat usaha bunuh diri.
-
Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol atau Obat
- Pengobatan terkait ketergantungan alkohol atau narkoba tidak ditanggung.
-
-
-
Pengobatan Mandul atau Infertilitas
- BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas.
-
Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian Tak Bisa Dicegah
- Seperti cedera akibat tawuran atau kerusuhan lainnya.
-
Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
- BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang dilakukan di dalam negeri.
-
Percobaan atau Eksperimen Medis
- Tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan tidak akan dicover.
-
Pengobatan Alternatif dan Komplementer
- Seperti pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis dan teknologi kesehatan.
-
Alat Kontrasepsi
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya alat kontrasepsi.
-
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Barang-barang medis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga bukan merupakan bagian dari manfaat BPJS Kesehatan.
-
Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Non-Kerjasama
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
-
Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
- Jika sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
-
Penyakit yang Ditanggung Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas
- Jika sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
-
Pelayanan Kesehatan yang Berhubungan dengan TNI dan Polri
- Pelayanan terkait dengan Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri tidak di-cover BPJS Kesehatan.
-
Pelayanan Bakti Sosial
- Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial tidak masuk dalam jaminan BPJS.
-
Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
- Jika sudah ditanggung oleh program lain, maka tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
-
Layanan Kesehatan yang Tidak Berkaitan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
- Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang ditentukan.
Kesimpulan
Daftar penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan umumnya meliputi layanan non-dasar, seperti pengobatan estetika, pengobatan alternatif, atau layanan medis yang tidak terbukti efektif.
Peserta BPJS diharapkan untuk memahami ketentuan ini agar tidak terkejut jika membutuhkan perawatan yang tidak dicover oleh program ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami lebih jauh tentang penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!