Apa itu Deklarasi Djuanda?
Deklarasi Djuanda adalah upaya untuk menentukan wilayah perairan Republik Indonesia, yang sebelumnya terdapat bagian-bagian laut di sekitar dan di antara pulau-pulau di Indonesia sebagai laut bebas menjadi sepenuhnya milik Indonesia. Deklarasi ini menjadi landasan bagi perwujudan Hari Nusantara, yang menghubungkan wilayah dan lautan Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
Sejarah Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda diumumkan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Sebelum adanya deklarasi ini, wilayah perairan Indonesia masih mengacu pada peraturan zaman kolonial Hindia Belanda yang dikenal sebagai Teritoriale Zeeen en Maritime Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). TZMKO menetapkan bahwa wilayah perairan Indonesia hanya seluas 3 mil laut yang mengelilingi tiap pulau, memungkinkan kapal asing untuk melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Dalam Deklarasi Djuanda, pemerintah menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil laut. Pengukuran lebar tersebut didasarkan pada garis dasar yang menghubungkan titik terluar wilayah NKRI, yang dikenal sebagai “Point to Point Theory”. Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan PERPU No. 4 tahun 1960 pada tanggal 16 Februari 1960. Melalui deklarasi ini, luas wilayah Indonesia bertambah sebesar 3,9 juta km², menjadikannya sekitar 5,9 juta km².
Isi Deklarasi Djuanda
Isi dari Deklarasi Djuanda mencakup beberapa poin penting. Poin-poin tersebut antara lain:
-
Deklarasi mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
-
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sejak dahulu kala.
-
Ordonansi tahun 1939 yang memecah belah kesatuan wilayah Indonesia tidak sesuai dengan deklarasi ini.
Tujuan dari deklarasi ini adalah:
-
Mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
-
Menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan.
-
Mengatur lalu lintas pelayaran yang damai untuk menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Deklarasi Djuanda merupakan upaya penting untuk menentukan wilayah perairan Indonesia yang sepenuhnya menjadi milik Indonesia. Deklarasi ini memiliki sejarah yang signifikan dan isi yang mencakup pengakuan terhadap negara kepulauan Indonesia, penegasan tentang kesatuan kepulauan Nusantara, serta tujuan untuk mewujudkan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh. Isi deklarasi ini berpengaruh dalam kebijakan dan keamanan laut Indonesia.