Dinsos DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Agustus 2025 untuk 165 Ribu Warga
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada warga penerima manfaat pada bulan Agustus 2025.
Proses penyaluran bantuan ini sudah dimulai secara bertahap sejak Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, program bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakat rentan, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Setiap penerima manfaat akan menerima bantuan dana sebesar Rp300.000.
“Kami berharap bansos DKI Jakarta Agustus 2025 ini dapat membantu kebutuhan harian warga serta mendorong peningkatan kualitas hidup mereka,” ungkap Iqbal, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/8/2025) dikutip dari kompas.
Rincian Penerima Bansos DKI Jakarta Agustus 2025
Secara keseluruhan, jumlah penerima bantuan sosial PKD bulan ini mencapai 165.375 orang, terdiri dari:
- 148.109 penerima eksisting, dengan rincian:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 121.491 orang
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): 11.605 orang
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 15.013 orang
- 17.226 penerima baru, yang meliputi:
- KLJ: 2.661 orang
- KAJ: 11.025 orang
- KPDJ: 3.540 orang
Selain itu, ada 40 penerima eksisting yang sebelumnya sempat ditangguhkan namun telah lolos verifikasi ulang dan kini kembali menerima bantuan.
Dasar Hukum dan Proses Penyaluran Bansos
Penyaluran bantuan sosial DKI Jakarta Agustus 2025 ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, dengan pencairan dana mencakup satu bulan penuh.
Untuk penerima bansos baru, saat ini masih dalam proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bansos.
Diperkirakan hingga 30 Agustus 2025, ada sekitar 38.958 penerima baru yang masih dalam tahap administrasi. Pemanggilan dilakukan dua tahap, yakni:
- Undangan pertama: 8–30 Agustus 2025
- Undangan kedua: September 2025 (bagi yang belum hadir)
Perubahan Data Sosial: DTKS Jadi DTSEN
Iqbal juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan DTKS.
Kebijakan ini sesuai dengan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025, yang mengklasifikasikan seluruh warga berdasarkan tingkat kesejahteraan menggunakan sistem desil kesejahteraan.
“Jika ditemukan data penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, akan dilakukan pemutakhiran menunggu arahan dari Kemensos RI,” tambahnya.
Sebagai catatan, data penerima eksisting tahun 2024 berasal dari DTKS per September 2024, sementara penerima baru merujuk pada data hingga Januari 2025.
Dinsos Ajak Masyarakat Aktif Awasi Penyaluran Bantuan
Menutup pernyataannya, Iqbal menegaskan komitmen Dinas Sosial DKI Jakarta dalam menjaga akurasi data penerima manfaat agar bansos tepat sasaran.
Ia juga mengajak masyarakat serta perangkat wilayah untuk turut melaporkan jika ada warga yang seharusnya berhak namun belum menerima bantuan.