ESDM Evaluasi Diskon Tarif Listrik 50%, Tunggu Keputusan Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kelanjutan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah, yang berlaku hingga Februari 2025.
Kepastian apakah diskon tarif listrik ini akan diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, dalam wawancaranya dengan Kontan pada Minggu (9/2), evaluasi untuk Januari 2025 masih berlangsung dan masyarakat diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang diskon tarif listrik setelah Februari 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga mengonfirmasi bahwa potongan tarif listrik 50% hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan tidak akan diperpanjang.
Paket stimulus ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, yang menyasar 81,42 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon ini diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon dilakukan otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon 50% pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025, yang akan dibayar pada bulan berikutnya.
Sedangkan pelanggan prabayar langsung menikmati diskon saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, dengan harga token setengah dari bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.