Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Lengkap: Honorer Bisa Dapat Hingga Rp6 Juta!
Pengumuman resmi kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 akhirnya dirilis.
Ribuan tenaga honorer yang berhasil melewati seleksi ketat kini mendapatkan kepastian status dan hak finansial.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, para honorer yang lolos PPPK akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2025
Peserta seleksi dapat mengecek hasilnya melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi yang belum lolos, pemerintah meminta untuk bersabar menunggu kesempatan seleksi berikutnya.
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan pendidikan dan jabatan, antara lain:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan III (D3): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan V (S1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VIII (Profesi): Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Jenis Tunjangan PPPK 2025 yang Diterima
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan (struktural atau fungsional)
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Jaminan Sosial dan Fasilitas Pendukung
Para PPPK juga memperoleh jaminan sosial lengkap, seperti:
-
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
-
Jaminan kecelakaan kerja dan kematian
-
Dana pensiun dan hari tua
-
Lingkungan kerja yang layak
-
Kesempatan pengembangan kompetensi
-
Bantuan hukum bagi ASN PPPK
Harapan dan Komitmen Pemerintah untuk Tenaga Honorer
Kelulusan PPPK Tahun 2025 menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status resmi. Dengan paket gaji dan tunjangan yang kompetitif, diharapkan kesejahteraan mereka semakin meningkat.
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen terus membuka kesempatan seleksi PPPK secara berkala serta memperbaiki sistem seleksi agar lebih transparan dan adil.