Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Syarat Pencairannya
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada bulan Juni mendatang.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2025?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan
Total penerima manfaat gaji ke-13 dan THR 2025 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Gaji ke-13 direncanakan mulai dicairkan awal Juni 2025.
Meskipun belum ditetapkan tanggal pastinya, jadwal ini disesuaikan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.
Untuk pensiunan PNS, pencairan dilakukan melalui PT Taspen, dengan syarat penting: wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 diberikan secara penuh (tanpa potongan) dengan komponen sebagai berikut:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (± Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)
-
Tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN pusat dibayarkan 100%, dan menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Sebagai Dasar Gaji ke-13
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan yang menjadi dasar pencairan gaji ke-13:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Cara Autentikasi Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan via Andal by Taspen
Agar pencairan dapat dilakukan, pensiunan wajib otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi Andal (minimal versi 3.5.0)
-
Registrasi dengan:
-
NIK
-
Nomor Taspen (NOTAS)
-
Nomor KPE (jika ada)
-
-
Verifikasi biometrik:
-
Swafoto dengan KTP
-
(Opsional) Scan sidik jari
-
-
Masuk menu “Pencairan Gaji” → “Gaji ke-13”
-
Update data rekening atau nomor HP jika diperlukan
Penutup
Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk ASN dan pensiunan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga pegawai dan pensiunan, terutama dalam menghadapi beban biaya pendidikan dan kebutuhan ekonomi jelang tahun ajaran baru.
Pastikan semua persyaratan, terutama autentikasi di aplikasi Taspen, telah dipenuhi agar pencairan tidak tertunda.