Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel!
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu serta gaji yang diterima.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Ketentuan Resmi
Dalam keputusan tersebut, disebutkan tiga poin utama mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer. - Mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR)
Besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMR yang berlaku di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja. Hal ini memastikan gaji yang diterima sesuai standar wilayah. - Sumber Dana dari Anggaran Lain
Dana penggajian PPPK Paruh Waktu berasal dari anggaran di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah kategori baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Perbedaan utamanya dengan PPPK Penuh Waktu adalah durasi kerja, di mana PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari, dibandingkan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam per hari.
PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Program ini bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Formasi PPPK Paruh Waktu
Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Guru sekolah dasar hingga menengah.
- Staf administrasi sekolah.
- Tenaga kependidikan lainnya.
- Tenaga Kesehatan
- Perawat, bidan, apoteker.
- Tenaga kesehatan lainnya yang mendukung pelayanan kesehatan.
- Tenaga Teknis
- Teknisi IT, administrasi, hingga teknis operasional lainnya.
- Teknisi IT, administrasi, hingga teknis operasional lainnya.
- Pengelola Umum Operasional
- Mengelola operasional di instansi pemerintah.
- Operator Layanan Operasional
- Mendukung kegiatan operasional layanan publik.
- Pengelola Layanan Operasional
- Mengatur dan memastikan layanan publik berjalan lancar.
- Penata Layanan Operasional
- Merancang dan mengelola sistem layanan operasional.
Jam Kerja dan Peluang Karir PPPK Paruh Waktu
Jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari. Meski demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Manfaat PPPK Paruh Waktu bagi Honorer
Program PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui seleksi tambahan. Program ini juga dirancang untuk mendukung tenaga kerja yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan diterapkannya aturan PPPK Paruh Waktu 2025, tenaga honorer memiliki peluang untuk mendapatkan status pegawai ASN dengan gaji yang lebih terjamin. Gaji yang disesuaikan dengan UMR dan fleksibilitas jam kerja membuat program ini menjadi alternatif menarik bagi pegawai non-ASN. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi bkn.go.id.