Monday, May 19, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Gratifikasi : Pengertian, Dasar Hukum, dan Sanksi

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
0
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gratifikasi adalah istilah yang sering terdengar dalam kasus korupsi dan suap, yang mengacu pada tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai, dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Namun, karena gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi penerima, tindakan ini biasanya dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana.Namun apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Simak penjelasan tentang gratifikasi di bawah ini:

Pengertian Gratifikasi

Definisi gratifikasi tercantum dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Dari Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) juga terlihat bahwa pengertian gratifikasi bersifat netral dan tidak memiliki konotasi negatif atau tercela. Dengan merujuk pada penjelasan ini dan menghubungkannya dengan isi Pasal 12B, dapat dimengerti bahwa tidak semua jenis gratifikasi bertentangan dengan hukum. Hanya gratifikasi yang memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 12B yang dianggap melanggar hukum.




Dasar Hukum Gratifikasi

Dasar hukum Gratifikasi sesuai ketentuan dibawah ini:

  1. Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, 
  1. Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Penjelasan Sanksi 

Passal 12 UU No.20/2001:

  • Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
  • Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, walaupun mereka mengetahui atau mempunyai alasan yang wajar untuk menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.



Kriteria Gratifikasi yang dilarang

  1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
  2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar

Untuk selanjutnya, penyebutan “gratifikasi yang dilarang” ditulis dengan “Gratifikasi”.

Berikut beberapa contoh kasus gratifikasi yang dilarang:

  • Memberikan tiket perjalanan gratis kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi
  • Memberikan hadiah atau parcel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
  • Memberikan hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Memberikan potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
  • Memberikan biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Memberikan hadiah ulang tahun atau pada acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Memberikan hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Memberikan hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  • Memberikan hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.




Alasan Gratifikasi dilarang

Berdasarkan buku pedoman ‘Mengenal Gratifikasi’ oleh KPK,Pada dasarnya, gratifikasi merupakan suap yang tertunda atau biasa disebut sebagai “suap terselubung”.Ketika seorang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi yang dilarang, mereka dapat terjerumus ke dalam bentuk korupsi lainnya, seperti suap, pemerasan, dan pelanggaran korupsi lainnya. Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai akar dari perilaku korupsi.

Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau penyelenggara negara untuk bertindak tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka. Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka adalah tindakan yang dilarang oleh hukum.

 

Previous Post

Tingkatkan Gerakan Cinta Lingkungan: Fakultas Hukum UMSU Gelar FGD “Strategi Advokasi dalam Menjaga Keseimbangan dan Keberlanjutan Lingkungan”

Next Post

Proses Hukum Acara Pidana

Info Hukum

Info Hukum

Related Posts

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025
Politik

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025

by Max Rank
May 15, 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

by Penulis Fahum
May 13, 2025
Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025
Informasi

Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

by Penulis Fahum
May 12, 2025
Politik

Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini! Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

by BN
May 12, 2025
Politik

Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ untuk Lansia Mei 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Terlewat!

by BN
May 9, 2025
Next Post
Proses Hukum Acara Pidana

Proses Hukum Acara Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Secara Online

Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Secara Online

April 30, 2025

Dana Bansos KJP Plus SD, SMP, dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025? Simak Penjelasannya!

March 9, 2025
Potongan 20% Tarif Tol Trans Sumatera Sambut Mudik Lebaran 2025

Potongan 20% Tarif Tol Trans Sumatera Sambut Mudik Lebaran 2025

March 24, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH Jadwal PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik