• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Contents

  • Syarat Gugatan Sederhana
  • Alur Proses Perkara Gugatan Sederhana
    • Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu prosedur pengajuan gugatan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan materiil yang  biasanya paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari Small Claim Court adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil secara cepat.

Di sisi lain, dalam gugatan pada perkara perdata biasa, tidak ada batasan khusus mengenai nilai kerugian materiil yang dapat diajukan.

Syarat Gugatan Sederhana

Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Dalam gugatan sederhana, terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.

2.Gugatan sederhana tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

3.Penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.

4.Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.

5.Baik penggugat maupun tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.




Alur Proses Perkara Gugatan Sederhana

Berikut adalah alur proses perkara gugatan sederhana (Small Claim Court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana:

1. Penggugat mengajukan gugatannya di Kepaniteraan Perdata.

2. Penggugat harus melampirkan bukti surat yang telah ditandatangani secara sah.

3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas Kepaniteraan Perdata.

5. Hakim ditetapkan dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengurus perkara.

6. Dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Hakim untuk memastikan persyaratan formal terpenuhi dan menentukan jadwal sidang.

7. Hakim menetapkan hari sidang dan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.



8. Dilakukan pemeriksaan sidang di hadapan Hakim.

9. Dilakukan pembuktian oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, seperti dengan mengajukan bukti-bukti yang relevan.

10. Hakim akan memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan:

1. Cidera Janji (Wanprestasi): Gugatan sederhana dapat diajukan dalam kasus-kasus di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Namun, terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, yaitu:



1. Perkara yang diselesaikan melalui pengadilan khusus: Jika perkara tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk diselesaikan melalui pengadilan khusus, maka  tidak dapat diajukan. Contohnya, perkara yang termasuk dalam lingkup pengadilan perburuhan, pengadilan agama, atau pengadilan administrasi negara.

2. Sengketa Hak atas Tanah: Gugatan sederhana tidak berlaku untuk sengketa yang terkait dengan hak atas tanah. Sengketa tersebut harus diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan.

 

Previous Post

Perbedaan Makelar dan Komisioner

Next Post

Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Next Post
Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.