Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp 2,115 Juta, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Jakarta, 17 September 2025 – Harga emas batangan Antam terus mengalami kenaikan tajam dan kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Berdasarkan data terbaru dari situs resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), harga emas Antam 1 gram hari ini naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.115.000 per gram.
Rekor Harga Emas Antam Terus Diperbarui
Lonjakan harga emas batangan Antam hari ini melanjutkan tren kenaikan yang sudah terlihat sejak awal pekan.
Berikut ini perkembangan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir:
- Senin, 15 September 2025: Rp 2.093.000 (turun Rp 2.000)
- Selasa, 16 September 2025: Rp 2.105.000 (naik Rp 12.000 – ATH sebelumnya)
- Rabu, 17 September 2025: Rp 2.115.000 (naik Rp 10.000 – ATH terbaru)
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Juga Naik
Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan pada hari ini.
Harga buyback emas Antam per gram saat ini berada di angka Rp 1.962.000, naik Rp 10.000 dari hari sebelumnya.
Harga ini berlaku untuk konsumen yang menjual kembali emas batangan ke Antam, dengan ketentuan pemotongan pajak sesuai peraturan pemerintah.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 17 September 2025
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini berdasarkan ukuran beratnya:
- 0,5 gram: Rp 1.107.500
- 1 gram: Rp 2.115.000
- 2 gram: Rp 4.170.000
- 3 gram: Rp 6.230.000
- 5 gram: Rp 10.350.000
- 10 gram: Rp 20.645.000
- 25 gram: Rp 51.487.000
- 50 gram: Rp 102.895.000
- 100 gram: Rp 205.712.000
- 250 gram: Rp 514.015.000
- 500 gram: Rp 1.027.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.055.600.000
Harga di atas berlaku untuk pembelian melalui situs Logam Mulia Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas dunia.
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam Sesuai PMK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak untuk Pembelian Emas:
- Pemilik NPWP: PPh 22 sebesar 0,45% dari total nilai pembelian
- Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 0,9%
- Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah secara hukum.
Pajak untuk Buyback Emas ke Antam:
- Buyback di atas Rp 10 juta:
- Pemilik NPWP: Dikenakan pajak sebesar 1,5%
- Tanpa NPWP: Dikenakan pajak sebesar 3%
- Pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Penutup
Dengan harga emas Antam yang kembali mencetak rekor baru, investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala.
Kenaikan harga emas hari ini menunjukkan bahwa logam mulia tetap menjadi pilihan investasi yang stabil di tengah dinamika ekonomi global.

