Pengertian Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun Istri.
Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.
Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta bersama akan didasarkan atas Pasal 97 KHI.
Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenal hal tersebut.
Jenis-jenis Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:
- Harta Bawaan
Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya. - Harta Masing-Masing
Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing. - Harta Pencaharian
Harta yang didapatkan oleh Istri atau suami pada saat dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan.
Cara Memabagi Harta Gono Gini
Pembagian harta gono gini dilakukan sesuai dengan aturan berikut:
- Jika tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama atau gono gini.
- Menurut hukum, harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian yang sama besar: satu untuk mantan suami dan satu untuk mantan istri.
- Jika pasangan sepakat untuk membagi harta secara berbeda, mereka dapat membuat perjanjian pembagian yang sesuai.
- Jika tidak ada kesepakatan, pembagian harta bersama atau gono gini dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim).
Bagaimana Jika Dialihkan/Dijual Tanpa Persetujuan Salah Satu Pihak?
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Pdt/1997 tertanggal 24 Maret 1999: Yang isinya menyatakan: Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Discussion about this post