Hindari Denda! Cara Cek dan Bayar PBB Online Sebelum Jatuh Tempo
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik properti. Sayangnya, banyak orang yang lalai membayarnya tepat waktu. Akibatnya, Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan. Bayangkan, jika tagihan Anda Rp 500.000 dan terlambat 3 bulan, denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 530.000!
Oleh karena itu, penting untuk memahami cara cek dan bayar PBB online sebelum jatuh tempo. Untungnya, kemajuan teknologi memudahkan kita menyelesaikan kewajiban ini tanpa harus antre. Anda bisa melakukannya dari rumah hanya dengan gawai dan koneksi internet.
Cara Cek Tagihan PBB Secara Online Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
- Kunjungi website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai wilayah domisili properti Anda.
- Cari menu atau layanan bernama “e-SPPT” atau “Cek Tagihan PBB”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- Isi data tambahan jika diminta seperti tahun pajak.
- Klik tombol “Cek” atau “Lihat Tagihan” untuk mengetahui jumlah tagihan pajak Anda.
Periksa Tagihan PBB Melalui Aplikasi Marketplace dan E-Commerce
- Unduh aplikasi Tokopedia, Shopee, atau Lazada.
- Cari menu tagihan atau pajak, pilih layanan bayar PBB.
- Masukkan NOP dan data lainnya sesuai petunjuk.
- Sistem akan menampilkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayar secara otomatis.
Cek Tagihan PBB Via Aplikasi Mobile Banking dan Internet Banking
- Login ke aplikasi mobile banking bank Anda.
- Pilih menu pembayaran pajak atau bayar PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Setelah data muncul, Anda dapat melihat tagihan PBB lengkap dengan jumlah yang harus dibayar.
Cara Bayar PBB Online dengan Mudah Melalui Marketplace
- Tokopedia dan Shopee menyediakan menu khusus bayar PBB.
- Pilih “Bayar PBB Online”, masukkan NOP dan tahun pajak.
- Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, dll).
- Setelah bayar, simpan bukti pembayaran digital.
Bayar PBB Melalui Mobile Banking dan Internet Banking
- Login ke aplikasi mobile banking Anda (BNI, BCA, Mandiri, dll).
- Pilih menu pembayaran pajak atau “Bayar PBB”.
- Masukkan NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.
- Konfirmasi jumlah dan lakukan pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Cara Bayar PBB Melalui Situs Resmi dan E-Samsat
- Akses website resmi pajak daerah atau E-Samsat untuk wilayah tertentu.
- Registrasi dan login untuk proses pembayaran.
- Masukkan data tagihan dan lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.
Dengan berbagai cara diatas kamu dapat melakukan pembayaran PBB dengan mudah dan praktis agar terhindar dari denda administrasi.