Info Terkini BSU 2025: Nominal Bantuan & Jadwal Pencairan Bulan Ini
Info Terkini BSU 2025: Nominal Bantuan & Jadwal Pencairan Bulan Ini. Bulan ini, terdapat berita menyenangkan bagi para karyawan yang menunggu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Pemerintah telah merencanakan untuk memulai distribusi BSU pada awal bulan Juni dan akan dilaksanakan secara bertahap sampai akhir bulan.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para pekerja dengan gaji rendah, khususnya mereka yang masih terdaftar secara aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah detail tentang jumlah bantuan, jadwal penyaluran, dan cara untuk memeriksa status penerima BSU 2025.
Nominal Bantuan
Setiap individu yang menerima BSU 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300. 000 per bulan selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, sehingga jumlah keseluruhan yang akan diterima adalah Rp 600. 000.
Bantuan ini akan dicairkan sekaligus dalam satu transfer ke rekening masing-masing penerima.
Dana tersebut dikirim langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI khusus untuk daerah Aceh.
Sementara itu, bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan Tahap 2
-
Tahap 1: 5 Juni → 24 Juni 2025, dengan total 2. 450. 068 penerima dari 3. 697. 836 yang sesuai
-
Tahap 2: saat ini sedang berlangsung, diperkirakan akan dicairkan pada awal sampai pertengahan Juli 2025, secara bertahap
Cara Memeriksa Status dan Tanda Dana Kemungkinan Cair
- Cek di situs resmi
- Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id → masukkan NIK dan CAPTCHA → jika tertulis “Dana BSU sudah tersalurkan” berarti dana telah masuk
- BPJS Ketenagakerjaan: periksa di website JMO atau bsu. bpjsketenagakerjaan. go. id menggunakan NIK → akan muncul notifikasi status
-
Notifikasi bank
Para penerima Himbara/BSI akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau aplikasi mobile banking saat dana sudah diterima
-
Cek saldo dan mutasi rekening
Dana yang masuk akan ditandai dengan tambahan Rp 600. 000 dan transaksi mutasi baru setelah 24 Juni 2025.
-
Pengumuman dari HRD
Banyak perusahaan memberi tahu apabila sudah menyalurkan tahap 2—sesuai dengan profil penerima.
Pencairan lewat Kantor Pos (Tanpa Rekening)
Sejak 3 Juli 2025, penerima yang belum memiliki rekening Himbara/BSI dapat mengambil tunai di Kantor Pos dengan membawa:
-
KTP dan fotokopi
-
KK dan fotokopi
-
Bukti notifikasi dari situs
-
Nomor HP yang aktif
-
Tidak dapat diwakilkan—harus datang secara langsung.
Syarat Utama Penerima (Permenaker No. 5/2025)
-
Warga Negara Indonesia, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 April 2025 (kategori PU)
-
Gaji setiap bulan maksimum Rp 3. 500. 000
-
Tidak sedang menerima bantuan PKH
-
Bukan pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri
Sebagai tindakan pencegahan, penerima disarankan untuk secara berkala memeriksa website resmi Kemnaker dan aplikasi JMO untuk mendapatkan informasi terkini mengenai bantuan.
Hati-hati terhadap individu yang mengklaim bisa mempercepat proses pencairan dengan meminta bayaran, karena pencairan BSU sepenuhnya tanpa biaya dan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Selain itu, sangat penting untuk menyimpan bukti pengecekan dan pemberitahuan sebagai catatan pribadi jika dibutuhkan di masa depan.