Inilah 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target ETLE! Simak Agar Tidak Kena Tilang
Kemajuan teknologi telah menghadirkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang kini aktif digunakan di wilayah Metro Jaya.
Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera dan perangkat canggih tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini untuk mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target sistem ETLE, dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).
Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama sistem ETLE:
Pelanggaran Ganjil-Genap
Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan tertentu. Kamera ETLE akan otomatis menangkap kendaraan yang melanggar ketentuan ini berdasarkan nomor pelatnya. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang secara elektronik.
Pelanggaran Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Marka jalan dan rambu lalu lintas bukan sekadar hiasan. Mereka berfungsi mengatur alur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pengendara yang melanggar marka—seperti melintasi garis batas atau masuk jalur khusus—akan terekam oleh kamera ETLE dan dikenai sanksi.
Melebihi Batas Kecepatan
ETLE juga dilengkapi alat pengukur kecepatan kendaraan. Setiap pengendara yang melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan akan langsung terekam dan ditindak. Ini penting untuk mencegah kecelakaan fatal akibat kendaraan melaju terlalu kencang.
Kelebihan Muatan dan Dimensi (ETLE Mobile)
Untuk kendaraan besar seperti truk dan mobil barang, muatan dan dimensi menjadi perhatian utama. ETLE Mobile mampu mendeteksi kendaraan yang mengangkut beban melebihi batas kapasitas. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan, tetapi juga merusak jalan.
Menerobos Lampu Merah
Salah satu pelanggaran paling berbahaya yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah. Kamera ETLE akan secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar sinyal ini. Tindakan ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya dan bisa menyebabkan kecelakaan serius.
Melawan Arus (ETLE Mobile)
Masih banyak pengendara yang nekat melawan arus untuk alasan praktis. Padahal, tindakan ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. ETLE Mobile dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti ini di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran.
Tidak Menggunakan Helm
Helm bukan sekadar pelengkap, tapi pelindung nyawa. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan tertangkap kamera ETLE dan dikenai sanksi. Aturan ini berlaku untuk pengendara dan juga penumpang.
Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Sabuk keselamatan adalah pelindung penting saat terjadi benturan. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakainya akan terdeteksi oleh sistem ETLE, lalu ditindak sesuai peraturan.
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi bisa mengalihkan perhatian dan membahayakan keselamatan. ETLE dirancang untuk mendeteksi aktivitas ini agar pengendara tetap fokus dan mencegah kecelakaan.
Berboncengan Lebih dari Tiga Orang (ETLE Mobile)
Sepeda motor dirancang hanya untuk dua orang. Membawa lebih dari tiga orang sangat berbahaya dan sering dilakukan oleh pengendara yang abai. ETLE Mobile mampu menangkap pelanggaran ini, terutama di daerah padat lalu lintas.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu (ETLE Mobile)
Ada pengendara yang mencoba mengelabui sistem dengan pelat nomor palsu. Ini termasuk pelanggaran berat dan akan langsung ditindak jika terdeteksi oleh ETLE.
Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari (Motor)
Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor bertujuan untuk meningkatkan visibilitas. ETLE Mobile juga mampu mendeteksi pengendara yang lalai terhadap aturan ini.
Dengan hadirnya ETLE, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berlalu lintas. Sistem ini bukan sekadar alat tilang, melainkan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi. Mari bersama-sama patuhi aturan demi keselamatan bersama.