• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Ketahui Syaratnya! Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025, Tidak Semua Bisa Dapatkan

BN by BN
June 12, 2025
in Informasi
0
Ketahui Syaratnya! Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025, Tidak Semua Bisa Dapatkan

Contents

  • Ketahui Syaratnya! Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025, Tidak Semua Bisa Dapatkan
  • Kebijakan Terbaru: Tunjangan Uang Makan PNS Naik
    • Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan! Intip 4 Tahapan PPG 2025 Bagi Guru
  • Berapa Besaran Tunjangan yang Diterima?
  • Tidak Semua PNS Bisa Menikmatinya, Ini Syaratnya!
    • Baca Juga: Pengusaha dan UMKM Wajib Tahu! Berikut Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Ada Sanksi jika Karyawan Tidak Didaftarkan?
  • Mengapa Pemerintah Memberikan Tunjangan Ini?
  • Apa Dampaknya ke Depan?
    • Baca Juga: Simak Cara dan Prosesnya! Berikut Panduan Pendaftaran PIP Juni 2025

Ketahui Syaratnya! Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025, Tidak Semua Bisa Dapatkan

Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang hingga saat ini. Selain memberikan rasa aman dan stabilitas karir, status PNS juga menjanjikan berbagai tunjangan yang memperkuat kesejahteraan finansial.

Kini, pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para abdi negara dengan menghadirkan kebijakan terbaru yang semakin menguntungkan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan mendapatkan kenaikan tunjangan uang makan harian dengan nominal yang cukup fantastis.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada awal tahun 2024.

Dengan aturan baru ini, para PNS bisa bernapas lega karena penghasilan mereka akan semakin bertambah mulai tahun depan.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kebijakan Terbaru: Tunjangan Uang Makan PNS Naik

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan! Intip 4 Tahapan PPG 2025 Bagi Guru

Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang tunjangan uang makan harian.

Aturan ini disahkan pada 31 Mei 2024 dan resmi diundangkan pada 5 Juli 2024, dengan implementasi mulai 1 Juli 2025.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berapa Besaran Tunjangan yang Diterima?

Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan dan akan ditransfer langsung ke rekening PNS setiap tanggal 1. Berikut rinciannya:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari. Jika bekerja selama 22 hari, totalnya Rp770.000.
  • Golongan III: Rp37.000 per hari. Jika dikalikan 22 hari kerja, total menjadi Rp814.000.
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari. Dalam 22 hari kerja, jumlahnya mencapai Rp902.000.

Besaran ini dapat berubah tergantung jumlah hari kerja yang dijalani oleh masing-masing PNS.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tidak Semua PNS Bisa Menikmatinya, Ini Syaratnya!

Baca Juga: Pengusaha dan UMKM Wajib Tahu! Berikut Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Ada Sanksi jika Karyawan Tidak Didaftarkan?

Meski nominalnya menggiurkan, tidak semua hari kerja otomatis memberikan hak tunjangan ini. Ada beberapa kondisi yang membuat PNS tidak menerimanya, antara lain:

  • Sedang mengambil cuti (tahunan, sakit, atau alasan lain).
  • Tidak hadir tanpa keterangan (absensi tidak sah).
  • Sedang dalam perjalanan dinas luar daerah (karena sudah mendapat uang harian tersendiri).
  • Mengikuti program tugas belajar (tidak aktif bekerja di kantor).

Artinya, tunjangan ini benar-benar diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan kinerja PNS yang aktif bekerja.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Mengapa Pemerintah Memberikan Tunjangan Ini?

Kebijakan ini bukan sekadar “uang tambahan”, melainkan strategi untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa khawatir tentang kebutuhan harian.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong efisiensi birokrasi,” jelas seorang sumber di Kementerian Keuangan.

Apa Dampaknya ke Depan?

Baca Juga: Simak Cara dan Prosesnya! Berikut Panduan Pendaftaran PIP Juni 2025

Kebijakan ini bisa menjadi pertanda bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi tunjangan PNS seiring dengan pembahasan RUU ASN dan reformasi birokrasi.

Bagi PNS, ini bukan hanya tentang hak, tetapi juga tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja. Jadi, siapkan diri menyambut kenaikan tunjangan mulai 2025 dan pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkannya!


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tags: Ketahui Syaratnya! Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025Tidak Semua Bisa Dapatkan
Previous Post

Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek BSU Juni-Juli 2025

Next Post

Ini Strategi Ampuh yang Layak Anda Coba! Berikut Cara Menabung Rp10 Juta dalam 3 Bulan

Next Post
Ini Strategi Ampuh yang Layak Anda Coba! Berikut Cara Menabung Rp10 Juta dalam 3 Bulan

Ini Strategi Ampuh yang Layak Anda Coba! Berikut Cara Menabung Rp10 Juta dalam 3 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.