• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tugas dan Wewenangnya

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tugas dan Wewenangnya

Contents

  • Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
  • Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011, antara lain:
    • Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 
    • Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
    • Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
    • Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD , dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota

KPU singkatan dari Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU bertugas menjalankan Pemilihan Umum yang disebut juga Pemilu, sebagai sarana pelaksanaan kehendak rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Republik Indonesia. Pemilu ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta diadakan langsung oleh rakyat.

KPU termasuk dalam kategori lembaga negara yang independen. Sebagai lembaga independen, KPU didirikan oleh pemerintah pusat tetapi beroperasi secara mandiri. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara lain yang juga bersifat independen, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sebagainya.

Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum

KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang -Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Dalam menjalankan peran utamanya, KPU memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang merupakan perubahan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011, antara lain:

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mencakup hal-hal berikut:

  1. Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal.
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah, dengan memperhatikan data Pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sebelumnya, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.



  7. Menetapkan peserta Pemilu.
  8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  9. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
  10. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  11. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
  12. Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya.

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencakup hal-hal berikut:

  1. Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal.
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan.
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.



  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah, dengan memperhatikan data Pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan Walikota sebelumnya, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  7. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenuhi persyaratan.
  8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi, dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara, dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
  10. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  11. Mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya.
  12. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mencakup hal-hal berikut:

  1. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
  2. Mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan.
  3. Melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan.
  4. Menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  5. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD , dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota

Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD , dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berkewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu tepat waktu.
  2. Memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara.
  3. Menyampaikan semua informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  6. Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu.
  8. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
  9. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat.
  10. Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional.
  11. Melaksanakan keputusan DKPP.
  12. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Previous Post

Demokrasi Parlementer Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapan

Next Post

Apa Itu Demokrasi?

Next Post
Apa Itu Demokrasi?

Apa Itu Demokrasi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.