Korban Pelanggaran HAM Berat Bisa Dapat Bansos 2025, Ini Cara Ajukannya
Korban Pelanggaran HAM Berat Bisa Dapat Bansos 2025, Ini Cara Ajukannya. Pemerintah Indonesia pada 2025 secara resmi mengakui para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat serta ahli warisnya sebagai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Sesuai dengan petunjuk Presiden No. 2 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan sosial.
Inisiatif ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan sosial. Para korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya akan mendapatkan Rp10.800.000 setiap tahun, yang akan dibayarkan dalam empat tahap.
Distribusi dana akan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia untuk daerah yang tidak memiliki akses perbankan.
Persyaratan Umum untuk Mengajukan Bansos Bagi Korban HAM Berat
Untuk mendapatkan bantuan ini, warga perlu memenuhi beberapa persyaratan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang aktif dan valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan basis data resmi untuk penerima bantuan.
- DTSEN dibagi menjadi pemeringkatan desil 1-10, di mana desil 1 merupakan kelompok yang paling miskin.
- Validasi hanya dilakukan oleh Kemensos.
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai dengan penilaian DTSEN dan verifikasi dari Dinas Sosial.
Berada dalam komponen penerima manfaat PKH:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak yang sedang bersekolah (SD sampai SMA/sederajat)
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya
- Tidak sedang menerima bantuan sosial yang sejenis dari program pemerintah lainnya.
- Data kependudukan harus terverifikasi oleh Dukcapil.
Langkah Pendaftaran Bansos PKH untuk Korban HAM Berat
Warga memiliki dua pilihan metode pendaftaran: secara online atau offline.
-
Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi di Google Play Store.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi data sesuai KTP dan KK.
- Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP.
- Lakukan verifikasi akun melalui email.
- Login, pilih menu Daftar Usulan dan kemudian pilih kategori korban HAM berat.
- Kirim usulan dan pantau status secara langsung melalui aplikasi.
-
Pendaftaran Offline Melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Ajukan permohonan bantuan sosial melalui RT/RW.
- Data akan diproses dalam rapat desa (musdes) dan dimasukkan ke dalam sistem SIKS-NG.
- Verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian disetujui oleh kepala daerah sebelum diteruskan ke Kemensos.
Langkah Mengecek Status Penerimaan
Setelah melakukan pendaftaran, warga dapat mengecek status penerimaan bantuan sosial dengan dua cara:
-
Lewat Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah administrasi sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap, isi captcha, dan klik Cari Data
-
Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Masuk menggunakan akun yang terdaftar
- Gunakan fitur pencarian untuk mengecek status pengajuan
Jadwal Penyaluran Bansos PKH untuk Korban HAM Berat
Bantuan akan disalurkan dalam empat tahap pencairan setiap tahunnya:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk kategori korban pelanggaran HAM berat, pencairan akan dimulai pada Juli 2025, mengikuti jadwal triwulanan hingga akhir tahun.