Landasan Bela Negara Republik Indonesia
Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Republik Indonesia. Di era modern ini, bela negara tidak hanya dilakukan melalui tindakan fisik atau militer, tetapi juga dapat diwujudkan dengan kontribusi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sikap bela negara mencerminkan kecintaan pada tanah air, kesadaran akan identitas kebangsaan, dan tanggung jawab sebagai warga negara
Pengertian Bela Negara
Bela negara dapat didefinisikan sebagai sikap dan tindakan warga negara yang didasari oleh semangat cinta tanah air dan komitmen untuk melindungi bangsa dari berbagai ancaman.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang diwujudkan dalam sistem pertahanan negara.
Landasan Bela Negara Republik Indonesia
Bela negara memiliki landasan kuat dalam sistem hukum Indonesia, yang meliputi berbagai aspek dasar negara dan kewajiban konstitusional, yaitu:
-
Landasan Idiil Pancasila
Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa Indonesia, yang melandasi setiap tindakan bela negara. Nilai-nilai Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, membentuk dasar etika dan moral bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam menjaga NKRI. Dengan Pancasila, bela negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan​.
-
Landasan Konstitusional: UUD 1945
Beberapa pasal dalam UUD 1945 secara khusus mengatur tentang hak dan kewajiban bela negara, yaitu:
a.Pasal 27 ayat 3: Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
ADVERTISEMENTb. Pasal 30 ayat 1: Memberikan hak dan kewajiban kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara​.
-
Landasan Bela Negara Operasional: Undang-Undang dan Peraturan Terkait
Untuk memastikan pelaksanaan bela negara berjalan efektif, Indonesia memiliki beberapa undang-undang dan kebijakan, di antaranya:
a. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Mengatur sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh rakyat sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.
b. Permenhan No. 27 Tahun 2019: Menyediakan panduan pelaksanaan program bela negara dengan indikator cinta tanah air, kesadaran berbangsa, setia kepada Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara​
Pentingnya Bela Negara
Bela negara merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan suatu bangsa. Kesadaran bela negara akan membantu setiap warga negara memahami perannya dalam mempertahankan NKRI dan menjaga keutuhan serta kedamaian bangsa. Selain itu, dengan kesadaran bela negara, setiap individu dapat berkontribusi dalam memajukan negara, baik melalui sektor ekonomi, pendidikan, sosial, maupun budaya
Discussion about this post