Monday, May 19, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Legal Standing: Pengertian , Syarat, Langkah dan Dasar Hukum

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan. Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

Syarat – syarat legal Standing

Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Janya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:

1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum. Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.




2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.

Langkah PengajuanĀ Legal Standing

Prosedur pengajuan legal standing umumnya melibatkan tahapan-tahapan berikut:

1) Penggugat mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang telah ditandatangani.
2) Penggugat mendaftarkan permohonan kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dan melampirkan bukti-bukti yang relevan.
3) Panitera MK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti yang disampaikan oleh penggugat.
4) Setelah bukti perkara dianggap lengkap, panitera MK akan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam waktu tujuh hari.
5) Berkas pengajuan perkara selanjutnya diserahkan kepada Ketua MK. Dari sini, Ketua MK akan membentuk Panel Hakim yang bertugas untuk memeriksa dan menguji kasus tersebut.
6) Sekitar 14 hari setelah perkara tercatat dalam BRPK, MK akan membuka sidang untuk memeriksa permohonan. Tahap selanjutnya meliputi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara dan Bukti, serta penentuan Putusan.




Dasar Hukum Legal Standing

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dasar hukum bagi pihak yang mengajukan legal standing dijelaskan sebagai berikut:

1) Hak gugat individu, sesuai dengan Pasal 84 ayat (1).
2) Hak gugat masyarakat dalam bentuk class action, sesuai dengan Pasal 91.
3) Hak gugat pemerintah, sesuai dengan Pasal 90.
4) Hak gugat organisasi lingkungan, sesuai dengan Pasal 92.
5) Hak gugat administratif, sesuai dengan Pasal 93.

Namun, terkait dengan hak gugat organisasi lingkungan hidup atau LSM, Pasal 92 ayat (1) UU PPLH memberikan batasan. Ini berarti hanya LSM yang aktif dalam bidang lingkungan hidup yang dapat memiliki legal standing di pengadilan. Lebih lanjut, Pasal 92 ayat (3) UU PPLH menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh LSM agar memperoleh legal standing saat berperkara di pengadilan. Beberapa ketentuan dalam pasal tersebut meliputi:




1) LSM harus memiliki status badan hukum.
2) Dalam anggaran dasarnya, LSM tersebut harus menegaskan bahwa tujuan didirikannya adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
3) LSM telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya selama setidaknya 2 (dua) tahun.

Previous Post

Bantuan Hukum Pengertian , Hak Dan Kewajiban

Next Post

Kasus-Kasus Adopsi Anak

Info Hukum

Info Hukum

Related Posts

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025
Politik

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025

by Max Rank
May 15, 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

by Penulis Fahum
May 13, 2025
Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025
Informasi

Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

by Penulis Fahum
May 12, 2025
Politik

Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini! Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

by BN
May 12, 2025
Politik

Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ untuk Lansia Mei 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Terlewat!

by BN
May 9, 2025
Next Post
kasus-kasus adopsi anak

Kasus-Kasus Adopsi Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

BPJS Kesehatan Raih 4 Penghargaan di Public Relations Indonesia Award 2025

February 27, 2025
Pengambilan Bansos Kota Medan

Tempat Pengambilan Bansos Kota Medan

February 11, 2025

RAPAT PERSIAPAN PERKULIAHAN FAKULTAS HUKUM UMSU SEMESTER GANJIL TAHUN T.A 2022/2023

September 24, 2022

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH Jadwal PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik