Mulai Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus: Ini Iuran Terbaru per 3 Mei 2025
Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, akan diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku secara nasional.
Meski sistem baru akan diterapkan, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Per 3 Mei 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025 Berdasarkan Kelas
Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:
-
Kelas I: Rp150.000 per bulan
-
Kelas II: Rp100.000 per bulan
-
Kelas III: Rp42.000 per bulan
-
Dibayar peserta: Rp35.000
-
Disubsidi pemerintah: Rp7.000
-
Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan
-
Pekerja Penerima Upah (PPU) (ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD/swasta):
-
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
-
Rinciannya: 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh pekerja
-
-
Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
-
Iuran tambahan sebesar 1% dari gaji, dibayar oleh pekerja
-
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri dan Peserta Bukan Pekerja:
-
Sesuai pilihan kelas (I, II, III)
-
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
-
Gratis, iuran sebesar Rp42.000 ditanggung penuh oleh pemerintah
-
-
Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda/duda dan anak yatim piatu mereka:
-
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah
-
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan yang Akan Diterapkan Mulai Juli 2025?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem baru yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Sistem ini bertujuan menyederhanakan dan menyeragamkan pelayanan rawat inap berdasarkan standar yang sama, tanpa membedakan kelas peserta.
Meski tarif iuran KRIS belum diumumkan resmi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penyamarataan iuran bagi peserta kaya dan miskin berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Sistem gotong royong tetap menjadi dasar utama JKN.
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1, 2, dan 3 (Sebelum KRIS Diterapkan)
-
Kelas I: 2–4 pasien per kamar, bisa upgrade ke VIP dengan biaya tambahan
-
Kelas II: 3–5 pasien per kamar, bisa naik ke kelas 1 atau VIP jika membayar selisih
-
Kelas III: 4–6 pasien per kamar, dirujuk ke faskes lain jika penuh
Manfaat Kacamata BPJS Kesehatan 2025 Berdasarkan Kelas
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata, dengan batas maksimal penggantian dua tahun sekali:
-
Kelas I: Rp330.000
-
Kelas II: Rp220.000
-
Kelas III: Rp165.000
Nominal ini mengalami kenaikan 10% dari ketentuan sebelumnya sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal:
-
Mobile JKN App
-
ATM & M-Banking
-
Dompet digital
-
Indomaret dan Alfamart
-
Kantor cabang BPJS terdekat