• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari! TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS

BN by BN
April 16, 2025
in Informasi
0
Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari! TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS

Contents

  • Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari! TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS
  • Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri
  • Perbandingan Tunjangan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Dasar Hukum: PMK Nomor 39 Tahun 2024
  • Tujuan dan Dampak Kebijakan
  • Apakah PNS Masih Bisa Mendapat Tambahan Uang Makan?
  • Transparansi Pembayaran Tunjangan
  • Kritik dan Harapan

Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari! TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS

Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, ditetapkan bahwa personel TNI dan Polri akan mendapatkan tunjangan uang lauk pauk harian (ULP) yang disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh fasilitas tunjangan tambahan dari negara.

Aparat TNI dan Polri yang bertugas di bawah instansi pemerintah juga memiliki hak yang sama dalam bentuk kompensasi biaya makan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.



Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI dan Polri

Berdasarkan lampiran PMK No. 39 Tahun 2024, tunjangan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari kerja.

Angka ini merupakan nominal tertinggi dari seluruh klasifikasi tunjangan uang makan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara.

Dengan asumsi terdapat 22 hari kerja dalam sebulan, total ULP yang dapat diterima oleh personel TNI dan Polri mencapai Rp1.320.000 per bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan dan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran atau absensi harian sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Adapun komponen tunjangan ini tidak bersifat tetap, melainkan dihitung berdasarkan hari kerja aktual yang dihadiri oleh anggota.

Artinya, bila seorang anggota TNI atau Polri tidak hadir karena cuti atau tugas di luar ketentuan ULP, maka perhitungan akan disesuaikan secara proporsional.

Perbandingan Tunjangan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebagai bentuk transparansi publik, berikut ini adalah rincian perbandingan antara tunjangan yang diterima oleh TNI/Polri dan PNS sesuai dengan klasifikasi golongan:

  • TNI dan Polri: Rp60.000/hari
  • PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari
  • PNS Golongan III: Rp37.000/hari
  • PNS Golongan IV: Rp41.000/hari

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa personel TNI dan Polri memperoleh nominal tunjangan makan harian yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS dari seluruh golongan.

Kebijakan ini tentunya memiliki dasar pertimbangan tersendiri, mengingat sifat pekerjaan TNI dan Polri yang menuntut kesiapsiagaan tinggi, mobilitas lapangan, dan risiko tugas yang relatif besar. Oleh karena itu, tunjangan makan yang lebih besar dapat dianggap sebagai kompensasi logis atas beban kerja tersebut.



Dasar Hukum: PMK Nomor 39 Tahun 2024

PMK No. 39 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan menjadi regulasi utama yang mengatur besaran tunjangan uang makan untuk aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.

Dalam aturan tersebut, “Standar Biaya Masukan” didefinisikan sebagai batas tertinggi biaya yang dapat digunakan dalam perencanaan anggaran pemerintah untuk keperluan tertentu, salah satunya adalah penyediaan makanan bagi pegawai negeri.

Adapun ketentuan ini bersifat nasional dan wajib diacu oleh seluruh satuan kerja pemerintah dalam menyusun rencana anggaran belanja masing-masing.

Dengan demikian, pemberian ULP kepada TNI dan Polri diharapkan dapat dianggarkan secara konsisten, merata, dan terdistribusi dengan tepat sasaran.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian tunjangan ini, antara lain:

  1. Meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan Polri
    Dengan besaran tunjangan yang relatif tinggi, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pegawai, khususnya dalam hal konsumsi harian.
  2. Mendorong disiplin dan kehadiran pegawai
    Karena ULP dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang dihadiri, sistem ini diharapkan menjadi insentif untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas.
  3. Mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efisien
    Penyaluran langsung ke rekening pribadi pegawai mencegah adanya penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana publik.
  4. Menunjang tugas-tugas strategis aparat keamanan
    Bagi aparat TNI dan Polri yang kerap dituntut bekerja di medan yang menantang, tunjangan ini dapat memberikan motivasi tambahan untuk menjalankan peran vital mereka secara optimal.




Apakah PNS Masih Bisa Mendapat Tambahan Uang Makan?

Meskipun nominal ULP untuk PNS lebih rendah dibandingkan dengan TNI dan Polri, bukan berarti PNS tidak memiliki peluang mendapatkan tambahan kesejahteraan.

Beberapa kategori jabatan tertentu seperti Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau Jabatan Struktural Tinggi juga memiliki insentif lainnya, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, maupun fasilitas dinas yang berbeda.

Bagi PNS yang memenuhi syarat tertentu, Kementerian Keuangan juga memberlakukan pemberian uang makan PNS berdasarkan absensi dan pelaporan kehadiran berbasis digital yang telah diintegrasikan melalui aplikasi seperti e-Kinerja.

Transparansi Pembayaran Tunjangan

Kementerian Keuangan dan instansi pembina kepegawaian lainnya menekankan pentingnya mekanisme pencairan tunjangan secara transparan dan akuntabel.

Oleh sebab itu, pembayaran uang lauk pauk ini dilakukan secara non-tunai dan langsung ditransfer ke rekening pegawai tiap bulannya.

Sistem pelaporan juga mulai diarahkan agar menggunakan basis digital dan terintegrasi dengan sistem informasi manajemen kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga (K/L), termasuk bagi TNI dan Polri.



Kritik dan Harapan

Kendati kebijakan ini menuai apresiasi luas dari kalangan personel TNI dan Polri, beberapa pihak mengusulkan agar sistem penghitungan ULP juga mempertimbangkan kondisi tugas khusus seperti penempatan di daerah terpencil, operasi pengamanan, atau tugas luar negeri.

Dalam konteks tersebut, beberapa usulan mengarah pada perlunya penyusunan ULP dengan pendekatan regionalisasi atau situasi tugas.

Namun, secara umum, pemberian tunjangan ini dinilai telah sejalan dengan prinsip reward and merit system yang mendasari reformasi birokrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Tunjangan uang lauk pauk untuk personel TNI dan Polri yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari kerja mulai tahun anggaran 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat keamanan negara.

Melalui regulasi PMK No. 39 Tahun 2024, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi atas beban kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pembentukan sistem keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.

Perbandingan dengan PNS menunjukkan adanya pendekatan berbasis risiko kerja dan kebutuhan operasional dalam menentukan besaran tunjangan. Ke depan, implementasi kebijakan ini perlu terus diawasi dan dievaluasi guna memastikan bahwa seluruh pegawai negara memperoleh haknya secara adil, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Tags: Nilainya Mencapai Rp60.000 per Hari! TNI dan Polri Dikabarkan Akan Terima Tunjangan Tambahan Seperti PNS
Previous Post

Cek Selengkapnya di Sini! Keuntungan KUR BRI bagi Pengusaha Baru dan UMKM di Tahun 2025

Next Post

Cek Daftar Lengkap dan Link Resmi Pengumuman! 714 Nama Peserta CPNS 2024 Dicoret Kemendikbud

Next Post
Cek Daftar Lengkap dan Link Resmi Pengumuman! 714 Nama Peserta CPNS 2024 Dicoret Kemendikbud

Cek Daftar Lengkap dan Link Resmi Pengumuman! 714 Nama Peserta CPNS 2024 Dicoret Kemendikbud

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.