Panduan Lengkap Pencairan BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay Tanpa Ribet
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini bisa menikmati proses pencairan yang lebih praktis dan efisien.
Hanya dengan menggunakan aplikasi Pospay, pencairan dana BSU bisa dilakukan tanpa harus membuat akun terlebih dahulu.
Aplikasi Pospay adalah platform resmi dari PT Pos Indonesia, yang telah bekerja sama dengan Kemnaker sebagai mitra penyalur bantuan.
Melalui fitur khusus BSU di dalam aplikasi, pengguna cukup memasukkan data KTP dan akan langsung menerima QR Code untuk pencairan di kantor pos.
Langkah Mudah Cara Mencairkan BSU 2025 dari Aplikasi Pospay
Berikut ini adalah tahapan lengkap untuk mencairkan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay:
-
-
Instal Aplikasi Pospay
Aplikasi tersedia gratis di Play Store dan App Store.
-
Buka Aplikasi Tanpa Login
-
Tidak perlu login atau membuat akun baru.
-
Tekan ikon huruf ‘i’ di pojok kanan bawah.
-
-
-
Pilih Menu Kemnaker
-
Klik logo ‘Kemnaker’ bergambar lima tangan.
-
Pilih jenis bantuan: BSU Tahun 2025.
-
-
Masukkan Data Sesuai KTP
-
Masukkan NIK KTP dan unggah foto KTP asli.
-
Lengkapi formulir dengan data yang diminta.
-
-
Setujui dan Konfirmasi
-
Setujui syarat dan ketentuan.
-
Setelah konfirmasi, sistem akan menampilkan QR Code pencairan.
-
Tahapan Pencairan BSU 2025 di Kantorpos
Setelah QR Code berhasil diperoleh, Anda bisa langsung datang ke Kantor Pos terdekat untuk proses pencairan dana.
Dokumen yang Wajib Dibawa:
-
KTP Asli
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
QR Code dari aplikasi Pospay
Catatan: Proses pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, jadi pastikan Anda datang langsung.
Kesimpulan
Cara mencairkan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay sangat mudah dan tanpa ribet.
Anda tidak perlu login atau membuat akun, cukup dengan data KTP dan beberapa langkah sederhana, dana BSU bisa langsung dicairkan di Kantorpos.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah berjalan lancar dan cepat.
Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.