Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa SD Tahun 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD yang terdaftar dalam data Dapodik.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp450.000 per tahun dan dapat dicairkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Syarat Utama Penerima PIP 2025
Penerima PIP 2025 harus memenuhi syarat utama, yaitu memiliki NIK dan NISN yang terdaftar dalam data penerima PIP 2025.
Program ini bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa kendala biaya.
Bagaimana Cara Cek Penerima Bansos PIP?
Penasaran apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima PIP 2025? Simak cara cek info pencairan bantuan di artikel ini!
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
Program ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan ini tersedia untuk siswa dari SD, SMP, hingga SMA.
Update Pencairan Bansos PIP 2025
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan Bansos PIP 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Berikut adalah jadwal pencairannya:
- Termin 1 (Februari – April 2025): Pencairan untuk siswa yang sudah memiliki KIP dan datanya telah diverifikasi.
- Termin 2 (Mei – September 2025): Pencairan bagi siswa yang baru diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah masuk dalam SK nominasi penerima.
- Termin 3 (Oktober – Desember 2025): Pencairan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Pencairan pada Termin 1 telah dimulai pada awal Februari 2025 dan akan berlangsung hingga April.
Menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah, pemerintah mempercepat pencairan agar siswa bisa segera mendapatkan bantuan untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka.
Nominal Bantuan Sosial PIP
Bantuan yang diberikan melalui PIP berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Syarat Klaim Bantuan Sosial PIP
Untuk klaim saldo dana bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP merupakan syarat utama untuk menerima bantuan PIP. Siswa yang belum memiliki KIP bisa mengajukan pendaftaran melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. - Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, atau lembaga nonformal yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag. - Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Program PIP ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, termasuk siswa yatim/piatu, korban bencana alam, anak dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja, serta siswa dari daerah konflik atau keluarga dengan lebih dari tiga saudara.
Penting untuk Diketahui
Perlu dicatat bahwa saldo dana bansos yang dimaksud dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.
Penerima bantuan tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan langkah-langkah khusus selain prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa-siswa Indonesia dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.