Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025: Dua Kali Pencairan Gaji dalam Sebulan
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi pensiunan PNS.
Pada Maret 2025, para pensiunan PNS akan menerima dua kali pencairan gaji, yang terdiri dari gaji bulanan reguler dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penyaluran gaji ini akan dilakukan oleh PT Taspen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah rincian lengkapnya.
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025
Pensiunan PNS akan menerima gaji bulanan reguler pada tanggal 1 Maret 2025.
Besaran gaji ini akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berdasarkan golongan pensiunan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS
Selain gaji reguler, pensiunan PNS juga akan menerima THR pada akhir Maret 2025.
THR ini terdiri dari empat komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tambahan penghasilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk THR pensiunan PNS telah disiapkan dan saat ini sedang dalam proses pencairan.
Penerima diminta untuk menunggu informasi resmi mengenai jadwal pencairan THR secara lengkap.
Dua Kali Gaji di Maret 2025
Dengan kebijakan ini, pensiunan PNS akan menerima dua kali pencairan gaji pada Maret 2025: gaji bulanan reguler di awal bulan dan THR di akhir bulan.
Diharapkan kebijakan ini dapat membantu mendukung kebutuhan finansial pensiunan PNS, terutama menjelang Hari Raya.
Kesimpulan
Pencairan dua kali gaji pada Maret 2025 untuk pensiunan PNS adalah kabar baik yang diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka.
Pastikan untuk memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan gaji dan THR melalui PT Taspen atau saluran informasi lainnya.