Pencairan KJP Plus Tahap II 2025 Dimulai September
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II untuk tahun 2025 sejak tanggal 10 September. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap dan ditujukan untuk dana bulan Juli 2025. Sebanyak 707. 513 siswa dari berbagai tingkat pendidikan akan mendapatkan manfaat dari program ini
Kriteria Penerima KJP Plus Tahap II 2025
Agar bisa menjadi penerima KJP Plus Tahap II 2025, para peserta didik perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Usia 6–21 tahun, Peserta didik harus berada dalam rentang usia tersebut.
- Berdomisili di DKI Jakarta, Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Terdaftar di satuan pendidikan di DKI Jakarta Baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Tidak memiliki kendaraan roda empat, tidak ada anggota keluarga yang berstatus ASN/TNI/Polri, serta tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025
Berikut adalah rincian jumlah dana KJP Plus yang akan diterima oleh peserta didik setiap bulan:
-
SD/MI
-
- Dana Personal: Rp250. 000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130. 000
- Jumlah Penerima: 338. 771 peserta didik
- SMP/MTs
-
- Dana Personal: Rp300. 000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170. 000
- Jumlah Penerima: 192. 020 peserta didik
-
SMA/MA
-
- Dana Personal: Rp420. 000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp290. 000
- Jumlah Penerima: 61. 139 peserta didik
-
SMK
-
- Dana Personal: Rp450. 000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp240. 000
- Jumlah Penerima: 112. 891 peserta didik
-
PKBM
-
- Dana Personal: Rp300. 000
- Jumlah Penerima: 2. 692 peserta didik
Dana personal ini dapat dimanfaatkan dalam bentuk tunai maksimum Rp100. 000 per bulan. Sisa dana dapat digunakan tanpa tunai untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.
Cara Mencairkan KJP Plus Tahap II 2025 Penerima Baru
-
Pembukaan Rekening
Bank DKI akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, serta membuat kartu ATM untuk para peserta didik.
-
Pengambilan Buku Tabungan dan ATM
Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
-
Pencairan Dana
Setelah menerima buku tabungan dan ATM, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima.
Cara Mencairkan KJP PLUS Tahap 2 Untuk Penerima Lama
Para penerima lama dapat langsung menggunakan kartu ATM Bank DKI untuk mencairkan dana KJP Plus melalui mesin ATM atau aplikasi JakOne Mobile.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2
Untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025, lakukan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi https://kjp. jakarta. go. id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025.
- Masukkan tahap penyaluran yang relevan (tahap 2).
- Klik tombol ‘Cek’.
Sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2 untuk peserta tersebut.