Pencairan PIP Tahap 2 Dimulai Juli 2025? Ini Cara Cek Penerima
Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 tahun 2025 untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Tahap ini ditujukan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga September 2025, dan mencakup siswa dari semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Bagi orang tua dan siswa yang ingin memastikan status bantuan, berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan PIP.
Berikut cara cek penerima bantuan menggunakan NISN dan NIK, serta nominal dana yang diterima berdasarkan jenjang sekolah.
Jadwal Lengkap Pencairan PIP 2025
Bantuan PIP tahun 2025 terbagi dalam tiga tahap pencairan:
-
Tahap 1 (Februari–April 2025):
Difokuskan untuk siswa kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) dan mereka yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). -
Tahap 2 (Mei–September 2025):
Ditujukan bagi siswa yang belum menerima dana sebelumnya. Ini merupakan tahap dengan jumlah penerima terbanyak. -
Tahap 3 (Oktober–Desember 2025):
Khusus untuk usulan tambahan atau penerima baru yang diajukan oleh sekolah atau dinas pendidikan daerah.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat NISN dan NIK
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP tahap 2, ikuti langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Isi kode verifikasi CAPTCHA
-
Klik “Cek Penerima PIP”
Jika siswa terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima, maka akan ditampilkan:
-
Nama penerima
-
Nominal bantuan
-
Tahap pencairan
-
Status aktivasi rekening
Jika belum terdaftar, maka akan muncul keterangan seperti:
-
“Belum masuk SK”
-
“Rekening belum aktif”
-
“Data belum lengkap”
Rincian Nominal Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut ini besaran bantuan PIP berdasarkan tingkat pendidikan dan kelas:
1. Jenjang SD / SDLB / Paket A
-
Kelas 2–5: Rp450.000/tahun
-
Kelas 1 & 6: Rp225.000/tahun
2. Jenjang SMP / SMPLB / Paket B
-
Kelas 8: Rp750.000/tahun
-
Kelas 7 & 9: Rp375.000/tahun
3. Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C
-
Kelas 11: Rp1.800.000/tahun
-
Kelas 10 & 12: Rp900.000/tahun
Bank Penyalur Dana PIP 2025
-
BRI: Untuk siswa SD dan SMP
-
BNI / Mandiri: Untuk jenjang SMA dan SMK
Dana yang diterima bisa digunakan untuk mendukung biaya pendidikan, seperti:
-
Beli alat tulis
-
Seragam sekolah
-
Biaya transportasi ke sekolah
Catatan Penting bagi Penerima PIP
-
Selalu cek status bantuan secara berkala di situs resmi PIP
-
Pastikan data NISN dan NIK sesuai dengan data kependudukan
-
Segera aktivasi rekening jika sudah terdaftar sebagai penerima
sumber : https://blog.umsu.ac.id/aktual/pencairan-pip-tahap-2-dimulai-juli-2025-ini-cara-cek-penerima/