Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025: Informasi Lengkap
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kembali menetapkan peraturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Keputusan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan kepada negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Sesuai aturan yang berlaku, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini memberi waktu yang cukup bagi pensiunan untuk merencanakan pengeluaran mereka menjelang hari raya.
Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni. Tentu saja, jadwal pencairan ini dapat bergeser jika ada kendala administratif atau keuangan.
Pencairan ini bertujuan untuk membantu pensiunan mengatasi kebutuhan di tengah tingginya biaya hidup.
Komponen yang Diterima Pensiunan PNS
Bagi pensiunan yang berhak, beberapa komponen akan diterima dalam bentuk tunjangan.
Di antaranya adalah pensiun pokok, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak yang sah.
Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang juga menjadi bagian dari hak yang diterima pensiunan.
Tak kalah penting, pensiunan yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok akan mendapatkan tambahan penghasilan yang membantu meringankan beban ekonomi.
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Selain pensiunan PNS, TNI, dan Polri, janda/duda pensiunan serta anak dari pensiunan yang telah meninggal juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Hal ini untuk memastikan bahwa tunjangan ini dapat dirasakan oleh keluarga dari pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran dari THR dan Gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk pensiun pokok yang diterima pada bulan-bulan yang telah disebutkan sebelumnya.
Tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan juga ikut diperhitungkan.
Hal ini berarti besaran tunjangan yang diterima bisa bervariasi tergantung pada komponen yang ada pada masing-masing pensiunan.
Kendala Administratif dan Pembayaran
Meski sudah ditetapkan jadwal pencairan, pembayaran THR dan Gaji ke-13 bisa saja tertunda jika ada kendala administratif atau masalah keuangan yang terjadi di tingkat pemerintahan.
Jika demikian, pembayaran akan dilakukan setelah tanggal yang ditetapkan.
Oleh karena itu, pensiunan diminta untuk mempersiapkan dokumen dan administrasi terkait agar tidak ada kendala dalam pencairan tunjangan ini.
Harapan untuk Tahun 2025
Meskipun Juknis atau petunjuk teknis mengenai THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 belum terbit, pensiunan PNS bisa mengacu pada peraturan yang ada pada tahun 2024 sebagai gambaran.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan terbaru terkait pencairan tunjangan ini. Diharapkan, THR dan Gaji ke-13 ini dapat terus membantu pensiunan PNS dan keluarga mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Secara keseluruhan, pemerintah melalui PMK Nomor 15 Tahun 2024 berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan yang telah memberikan pengabdian kepada negara.
Tunjangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pensiunan dalam menjaga kualitas hidup mereka di masa pensiun.