Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 Dimulai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai secara resmi membuka pendaftaran untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tinggal di DKI Jakarta.
Kuota Penerima KJMU Tahap II Tahun 2025
Di tahun 2025, total kuota penerima KJMU mencapai 20. 000 mahasiswa. Dari angka tersebut, 15. 792 mahasiswa adalah penerima yang baru, sedangkan sisanya merupakan penerima yang melanjutkan dari tahun sebelumnya. Pendaftaran untuk penerima baru berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 September 2025.
Jadwal Penting Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 yang perlu diperhatikan:
-
18–22 September 2025: Pendaftaran KJMU (hanya untuk pendaftar baru)
-
18–24 September 2025: Proses verifikasi dan pengunggahan SPTJM Sekolah (hanya untuk pendaftar baru)
-
18–29 September 2025: Proses verifikasi dan pengunggahan SPTJM Perguruan Tinggi (untuk pendaftar baru serta penerima lanjutan)
-
30 September–6 Oktober 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
-
7–16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Persyaratan Penerima KJMU Tahap II Tahun 2025
-
Persyaratan Umum
-
- Harus tinggal di DKI Jakarta dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga dari DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menjadi warga yang terdaftar di panti sosial dari Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN dan/atau APBD.
-
Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa
-
- Harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di lembaga pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta dalam waktu paling lambat 3 tahun terakhir.
- Harus dinyatakan lulus pada PTN melalui jalur reguler di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
- Harus dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler yang memiliki akreditasi A atau Unggul serta program studi yang terakreditasi A atau Unggul di DKI Jakarta.
-
Persyarat Khusus Mahasiswa Aktif
-
- Harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta dalam waktu paling lama 3 tahun terakhir.
- Harus dinyatakan lulus di PTN melalui jalur reguler di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
- Harus dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler yang terakreditasi A atau Unggul dan program studi yang terakreditasi A atau Unggul di DKI Jakarta.
- Pengajuan paling lambat pada semester 4.
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 telah dibuka dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

