Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terbatas: Pahami Tahapan Lengkapnya
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian penting bagi tenaga honorer di Indonesia. Namun, perlu diketahui bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini bersifat terbatas dan bergantung pada kebijakan instansi masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi dan tahapan yang berlaku agar tidak salah paham.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Terbatas
PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum diangkat. Namun, peluang ini tidak terbuka untuk semua tenaga honorer. Instansi pemerintah daerah atau pusat memiliki wewenang penuh dalam menentukan apakah mereka akan membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu atau tidak. Jika instansi tidak mengajukan kebutuhan, maka tenaga honorer di instansi tersebut tidak akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga honorer untuk mengetahui apakah instansi tempat mereka bekerja mengajukan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, telah menetapkan tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu agar proses ini berjalan sesuai peraturan. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
- Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PAN-RB berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Rincian Kebutuhan Wajib Diajukan
- Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk pegawai non-ASN wajib diusulkan sepenuhnya oleh PPK sesuai aturan pada Diktum Kelima.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PAN-RB
- Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan untuk setiap instansi pemerintah.
- Pengajuan Nomor Induk PPPK
- Setelah kebutuhan disetujui, PPK mengajukan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Setelah kebutuhan disetujui, PPK mengajukan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN
- Kepala BKN akan menetapkan dan menerbitkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendala dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan tahapan di atas, terlihat bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu sangat bergantung pada usulan dari PPK di masing-masing instansi. Jika PPK tidak mengajukan kebutuhan atau usulan, maka pengangkatan tidak dapat dilakukan, meskipun tenaga honorer memenuhi syarat.
Harapan untuk Tenaga Honorer
Meski proses pengangkatan PPPK paruh waktu cukup terbatas dan bergantung pada instansi, tetap ada peluang bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Sangat penting untuk selalu memantau informasi dari instansi masing-masing dan memastikan dokumen serta data sudah lengkap sesuai persyaratan.
Semoga Anda termasuk tenaga honorer yang beruntung dan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan memahami tahapan dan regulasi ini, Anda bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi proses pengangkatan.