Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal. Artinya wewenang dan tanggung jawab ditransfer ke tingkat daerah yang lebih rendah dari pemerintah pusat.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang- Undang dan Para Ahli
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 menetapkan otonom daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengawasi masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bayu Suria Ningrat mendefinisikan otonomi daerah sebagai kemampuan untuk mengelola dan mengawasi rumah tangga daerah, sebagaimana dikutip oleh I Nyoman S.
- Hoessien menggambarkan otonomi daerah sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara melalui lembaga pemerintahan yang secara formal berbeda dari pemerintahan pusat.
- Amrah Muslimin berpendapat bahwa otonomi berarti berpemerintahan sendiri berdasarkan paham catur praja, yang terdiri dari fungsi membentuk perundangan, pelaksanaan, kepolisian, dan peradilan. Pemerintah otonom melakukan keempat tugas ini untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat di daerah yang pemerintah pusat tidak dapat.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah:
- Â Kesetaraan politik (political equality), yaitu hak warga negara untuk mendapatkan kesetaraan atau kesamaan politik.
- Tanggung jawab daerah (local accountability), yaitu masyarakat daerah dapat secara langsung ikut bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan segala potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya buatan (SDB) yang ada pada daerah bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan daerahnya.
- Kesadaran Daerah (local responsiveness), yaitu kesadaran daerah untuk menumbuhkembangkan segenap potensi yang dimilikinya bagi masyarakat maupun negara.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Dalam penyelenggaraannya, ada 3 asasi utama yang menjadi landasan utama, antara lain:
-
Sentralisasi
Kekuasaan dipusatkan atau disentralkan pada pemerintah pusat (Hanya berlaku di rezim Orde Baru).
-
Desentralisasi
Penyerahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus aturannya sendiri.
-
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Pelimpahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Prinsip Otonomi Daerah
- Prinsip Kesatuan
Harus mendukung keinginan rakyat untuk memperkuat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan lokal. - Prinsip Riil dan tanggung jawab
Bersifat nyata dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemda bertanggung jawab atas proses pemerintahan dan pembangunan lokal. - Prinsip Penyebaran
Masyarakat dapat menggunakan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi untuk melakukan inovasi dalam pembangunan daerah. - Prinsip Keserasian
Keserasian, tujuan, dan demokrasi adalah faktor utama di daerah otonom.
- Prinsip Pemberdayaan
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.
Dasar Hukum Diselenggarakan Otonomi Daerah di Indonesia
Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang ini mengacu pada Pasal 17 ayat 4, 5, 6, dan 7, dan Pasal 18A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Discussion about this post