Saturday, May 17, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
0
SHARES
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian somasi adalah tindakan resmi yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memberi tahu pihak lain tentang dugaan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Dalam somasi, terdapat tuntutan dan permintaan agar masalah diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan jalur hukum. Jika somasi tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti, pihak yang merasa dirugikan memiliki opsi untuk melanjutkan proses hukum.

Pasal 1238 KUHPerdata memuat pengertian tentang somasi, yang menyatakan bahwa seorang debitur dapat dianggap lalai jika ada surat perintah atau akta serupa, atau berdasarkan perikatan yang mengharuskannya untuk dianggap lalai setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan memiliki manfaat dalam penyelesaian sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Dasar Hukum Somasi

Pengaturan mengenai somasi terdapat dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa tuntutan terkait wanprestasi dalam suatu perjanjian hanya dapat diajukan apabila seseorang yang memiliki kewajiban tetap secara terus-menerus mengabaikan kewajibannya, meskipun telah diberi peringatan bahwa dia sedang melanggar kewajibannya.




Bentuk Somasi

Menurut Pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan bahwa somasi dapat berbentuk tiga hal, yaitu:

1. Surat perintah- Surat yang dikeluarkan oleh hakim sebagai bentuk somasi.

2. Akta sejenis- Akta yang dibuat oleh Notaris atau akta asli dengan karakteristik yang serupa dengan eksploitasi atau sita harta.

3. Berdasarkan perikatan itu sendiri-  Terdapat kesepakatan antara para pihak saat membuat perjanjian, misalnya jika melewati batas waktu tertentu, maka dianggap bahwa pihak tersebut telah lalai.

Cara Terjadinya Somasi

Cara terjadinya somasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
a. Debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu ketika seharusnya sekeranjang apel.
b. Debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi pada tanggal yang telah ditentukan. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu keterlambatan dalam melaksanakan prestasi dan ketidakmampuan untuk memberikan prestasi sama sekali. Penyebab ketidakmampuan melaksanakan prestasi bisa terjadi karena prestasi tersebut tidak mungkin dilakukan atau karena debitur dengan tegas menolak memberikan prestasi tersebut.
c. Prestasi yang telah dilakukan oleh debitur tidak lagi bermanfaat bagi kreditur setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Somasi dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki kapasitas hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Selain itu,  juga dapat diajukan melalui kuasa hukum sebagai perwakilan.

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur kriteria seseorang yang dianggap memiliki kapasitas hukum. Namun, dalam konteks hukum perdata, seseorang dianggap memiliki kapasitas hukum jika mereka telah mencapai usia dewasa, yaitu 21 tahun, atau jika mereka telah menikah sebelum mencapai usia 21 tahun.




Manfaat Somasi

Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain:

1. Pemenuhan Kewajiban

Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.

2. Peringatan Perbuatan

Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.

3. Mencari Solusi

Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.



4. Alternatif Penyelesaian

Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.

Previous Post

Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Next Post

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat):Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Info Hukum

Info Hukum

Related Posts

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025
Politik

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025

by Max Rank
May 15, 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

by Penulis Fahum
May 13, 2025
Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025
Informasi

Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

by Penulis Fahum
May 12, 2025
Politik

Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini! Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

by BN
May 12, 2025
Politik

Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ untuk Lansia Mei 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Terlewat!

by BN
May 9, 2025
Next Post
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat):Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat):Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Aplikasi SIKS-NG Sudah Normal!

April 30, 2025
Mengenal 2 Musim di Indonesia, Cek Kapan Musim Hujan dan Kemarau

Mengenal 2 Musim di Indonesia, Cek Kapan Musim Hujan dan Kemarau

May 12, 2025
Sikap Positif Terhadap Pancasila : Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha ESA

Sikap Positif Terhadap Pancasila : Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha ESA

January 20, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BNPT Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik