Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Ini Jadwal, Kriteria Penerima, dan Cara Pencairannya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2025 sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Penyaluran tahap ini dilaksanakan pada periode April hingga Juni 2025 dan akan dilakukan secara bertahap ke seluruh daerah di Indonesia, dengan mengutamakan prinsip tepat sasaran dan transparansi.
Bansos PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen kebutuhan khusus seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Tujuannya adalah untuk mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) agar lebih aktif dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Mekanisme penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank Himbara (Bank Himpunan Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM, agen bank resmi, atau e-Warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sebelum mencairkan dana, KPM diimbau untuk memastikan data diri sesuai dengan informasi yang tercantum di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta memantau status bantuan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi seperti Cek Bansos Kemensos.
Adapun rincian bantuan pada PKH Tahap 2 tahun 2025 tetap mengacu pada kategori kebutuhan, yaitu:
-
Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000 per tahap
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
-
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Total bantuan diberikan dalam empat tahap per tahun, dengan nominal kumulatif tergantung pada jumlah komponen dalam satu rumah tangga. Misalnya, jika dalam satu keluarga terdapat anak sekolah dan lansia, maka nominal bantuan akan diakumulasikan berdasarkan hak masing-masing anggota keluarga.
Untuk dapat menerima bantuan ini, masyarakat harus:
-
Terdaftar dan aktif dalam DTKS.
-
Memiliki komponen yang sesuai dengan kriteria PKH.
-
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain secara bersamaan.
-
Memiliki rekening aktif di bank Himbara.
-
Bersedia mengikuti pendampingan sosial dari petugas PKH setempat.
Penyaluran bantuan tahap kedua ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang berada di lapisan ekonomi bawah, karena bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk dukungan ekonomi langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan, tetapi juga secara signifikan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan. Bantuan ini diharapkan mampu mendorong stabilitas sosial dan ketahanan ekonomi rumah tangga rentan, sekaligus mengurangi ketimpangan sosial di tengah masyarakat. Lebih dari itu, program ini merupakan bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem yang masih menjadi tantangan besar nasional, serta mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi yang sempat terdampak signifikan akibat pandemi COVID-19.
Bagi masyarakat yang merasa termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan, masih terbuka peluang untuk mengajukan permohonan melalui jalur administratif yang tersedia. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Setelah dokumen lengkap dikumpulkan dan diserahkan, data calon penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial tingkat kabupaten atau kota untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sesuai kriteria dan standar yang telah ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif. Melalui bantuan yang tepat sasaran dan berbasis data DTKS, diharapkan masyarakat rentan memperoleh dukungan yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial, menjaga data kependudukan tetap valid, serta memanfaatkan bantuan ini secara bijak untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, nutrisi balita, serta perawatan lansia dan penyandang disabilitas.