Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025 Terbaru: Siapa Lebih Besar? Cek Daftarnya di Sini!
Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji terbaru PNS dan PPPK tahun 2025 melalui peraturan terbaru yang mulai berlaku tahun ini.
Walaupun sama-sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata ada perbedaan mencolok antara gaji PNS dan PPPK, baik dari aspek nominal gaji, potongan, hingga tunjangan.
Perbedaan ini didasarkan pada dua regulasi resmi:
-
Gaji PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
-
Gaji PPPK 2025 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024
Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025?
Berikut adalah poin-poin utama perbandingan gaji PNS dan PPPK tahun 2025:
-
Struktur golongan PPPK lebih luas, bahkan pada beberapa golongan, PPPK bisa mendapatkan gaji lebih tinggi daripada PNS.
-
PNS mendapatkan potongan untuk iuran pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkan pensiun, namun harus membayar pajak penghasilan (PPh) secara mandiri.
-
Tunjangan PNS dan PPPK juga berbeda, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Daftar Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Jika kamu sedang mencari informasi tentang gaji PPPK terbaru tahun 2025, berikut adalah rinciannya sesuai golongan:
-
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Sementara itu, berikut adalah gaji PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan dan sub-golongan:
-
-
Golongan I
- I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II
- II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
-
Golongan III
- III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV
- IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Siapa yang Lebih Besar Gajinya: PNS atau PPPK 2025?
Secara umum, gaji PPPK 2025 berpotensi lebih tinggi dibanding PNS, terutama di golongan atas.
Namun, PNS memiliki kelebihan jangka panjang, yaitu hak pensiun yang tidak dimiliki oleh PPPK.
Jadi, meskipun PPPK bisa menerima gaji bulanan lebih besar, PNS memiliki keuntungan finansial jangka panjang dari program pensiun meski harus mengalami potongan gaji setiap bulan.
Kesimpulan
Baik PNS maupun PPPK memiliki keunggulan masing-masing tergantung dari:
-
Jenjang karier
-
Masa kerja
-
Kebijakan instansi tempat bekerja
Dengan penyesuaian gaji ASN 2025, pemerintah berharap kesejahteraan seluruh aparatur negara—baik PNS maupun PPPK—terus meningkat seiring dengan tanggung jawab yang makin besar.

