Delik Aduan dan Delik Biasa
Delik aduan adalah jenis tindak pidana yang membutuhkan laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan agar kasus bisa diproses lebih lanjut. Contohnya adalah pencemaran nama baik, penganiayaan ringan, atau penggelapan.
Dalam delik aduan, korban memiliki peran penting dalam proses penuntutan. Tanpa laporan atau pengaduan dari korban, kasus tidak akan dikejar oleh pihak berwenang.
Delik Biasa
Delik biasa, juga dikenal sebagai delik umum, adalah jenis tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Dalam delik biasa, penuntutan dapat dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti-bukti yang ada, tanpa memerlukan laporan atau pengaduan dari korban.
Contohnya adalah pembunuhan, pencurian, atau pemerkosaan. Dalam kasus-kasus ini, pihak berwenang dapat langsung menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang ada.
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa
Kewajiban Pengaduan
Dalam delik aduan, proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada pengaduan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Sementara itu, dalam Delik biasa, aparat penegak hukum dapat langsung menindak pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan.
Kendali atas Proses Hukum
Dalam delik aduan, pihak yang dirugikan memiliki kendali atas proses hukum. Mereka dapat memilih untuk mengajukan pengaduan atau tidak, serta dapat menarik pengaduan tersebut kapan saja.
Sedangkan dalam delik biasa, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelaku tindak pidana tanpa memerlukan persetujuan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Hukuman
Perbedaan dalam hal hukuman juga dapat ditemukan antara delik aduan dan delik biasa. Pada delik aduan, hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana cenderung lebih ringan dibandingkan dengan delik biasa.
Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana delik aduan telah mendapatkan sanksi sosial dari pihak yang dirugikan melalui pengaduan yang diajukan.
perbedaan utama antara delik aduan dan delik biasa terletak pada kewajiban pengaduan dari pihak yang dirugikan, kendali atas proses hukum, dan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.
Dalam delik aduan, pengaduan dari pihak yang dirugikan diperlukan untuk melanjutkan proses hukum, sedangkan dalam delik biasa, aparat penegak hukum dapat langsung menindak pelaku tindak pidana tanpa adanya pengaduan.
Discussion about this post