• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

Contents

  • Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator
    • Mediator
    • Mediator memiliki ciri-ciri penting yang meliputi:
      • Netral, artinya mediator tidak memihak pada salah satu pihak yang sedang bersengketa.
      • Membantu para pihak, artinya berperan sebagai fasilitator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa.
      • Tidak menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, artinya mereka tidak memiliki hak atau wewenang untuk memutuskan sengketa, melainkan hanya memberikan saran atau opsi penyelesaian yang mungkin dapat diterima oleh kedua belah pihak.
    • Arbiter
    • Konsiliator
  • Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator 
    • Tugas
      • Mediator
      • Arbiter
      • Konsiliator
    • Syarat
      • Mediator
      • Arbiter
      • Konsiliator
    • Wilayah kerja
    • Pembahasan kewenangan 

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

Mediator, Arbiter, dan Konsiliator merupakan tiga jenis pihak ketiga yang berperan dalam membantu menyelesaikan konflik atau sengketa antara dua atau lebih pihak. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu menyelesaikan konflik, namun ketiga jenis pihak ketiga ini memiliki perbedaan masing-masing. Berikut ini perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator:

Mediator

Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Selain itu, setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.




Hakim tidak bersertifikat juga dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah  sertifikat dengan syarat adanya surat keputusan ketua Pengadilan

Mediator memiliki ciri-ciri penting yang meliputi:

  1. Netral, artinya mediator tidak memihak pada salah satu pihak yang sedang bersengketa.

  2. Membantu para pihak, artinya berperan sebagai fasilitator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa.

  3. Tidak menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, artinya mereka tidak memiliki hak atau wewenang untuk memutuskan sengketa, melainkan hanya memberikan saran atau opsi penyelesaian yang mungkin dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Arbiter

Menurut Pasal 1 angka 7 dalam UU 30/1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, seorang arbiter adalah seseorang yang dipilih oleh para pihak yang terlibat dalam sengketa atau ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase untuk memberikan keputusan tentang sengketa yang diserahkan untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Di sisi lain, arbitrase yang didasarkan pada Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 adalah sebuah metode penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum. Metode ini bergantung pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam sengketa.

Konsiliator

Pasal 1 angka 10 dalam UU 30/1999 menyatakan bahwa konsiliasi merupakan salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun, UU 30/1999 tidak memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai konsiliasi.

Menurut kutipan dari Endrik Safudin yang merujuk pada Dictionary of Law Complete Edition, konsiliasi dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan sengketa (hal. 62).

Dalam konsiliasi, pihak ketiga memiliki peran yang berbeda dengan pihak ketiga dalam mediasi karena konsiliator lebih aktif daripada mediator Selain bertugas sebagai fasilitator seperti mediator, konsiliator juga memiliki tugas untuk memberikan pendapat tentang substansi sengketa, memberikan saran-saran yang mencakup keuntungan dan kerugian, dan berusaha untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang sedang bersengketa

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator 

Tugas

  1. Mediator

    Tugas mediator adalah membantu para pihak yang sedang bersengketa untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mediator bekerja sebagai fasilitator dalam proses negosiasi dan membantu mengidentifikasi kepentingan masing-masing pihak serta mengembangkan opsi solusi yang mungkin dapat diterima oleh kedua belah pihak.Mereka tidak memutuskan sengketa dan tidak memberikan saran atau rekomendasi kepada para pihak.




  2. Arbiter

    Arbiter memiliki tugas untuk memutuskan sengketa antara para pihak yang bersengketa. Proses arbitrase berlangsung seperti pengadilan, di mana arbiter mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, meninjau bukti-bukti, dan membuat keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Putusan arbiter bersifat final dan biasanya tidak dapat diajukan banding ke pengadilan.

  3. Konsiliator

    Konsiliator bertugas sebagai mediator yang lebih aktif. Selain membantu para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa, konsiliator juga memberikan saran atau rekomendasi kepada kedua belah pihak dan memfasilitasi diskusi untuk mencapai kesepakatan. Namun, konsiliator tidak memutuskan sengketa, melainkan hanya memberikan saran-saran yang dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan.

Syarat

Mediator

Syarat untuk menjadi mediator jika memenuhi syarat berikut.

  • mediator bisa berupa hakim yang tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara di pengadilan yang bersangkutan, advokat atau akademisi hukum, atau orang lain yang dianggap memiliki pengalaman atau pemahaman yang cukup mengenai pokok sengketa. 
  • Selain itu, hakim majelis yang menangani perkara pun dapat bertindak sebagai mediator.
  • Namun, bila terdapat lebih dari satu kandidat yang memenuhi kualifikasi tersebut, maka perlu mempertimbangkan lagi apakah mereka memenuhi syarat sebagai berikut:
  • mediator yang diakui oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa, serta tidak memiliki hubungan keluarga atau kepentingan finansial dengan salah satu atau kedua belah pihak yang sedang bersengketa.
  • Adil dan bertanggung jawab.
  • Mampu bekerja sama dalam menyelesaikan masalah.
  • Memiliki sikap menghormati dan mengerti berbagai perbedaan pendapat.
  • Memiliki keinginan untuk berbagi dan ikut merasakan.
  • Memfokuskan diri pada persoalan, bukan kesalahan.

Arbiter

Untuk dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Mampu melakukan tindakan hukum dengan baik.
  • Berusia minimal 35 tahun.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan salah satu pihak yang sedang bersengketa.
  • Tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain yang berkaitan dengan putusan yang akan diambil.
  • Telah memiliki pengalaman dan keahlian yang aktif dalam bidangnya selama paling tidak 15 tahun.

Konsiliator

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Warga Negara Indonesia
  • Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun
  • Pendidikan minimal lulusan aSatu (S1)
  • Berbadan sehat menurut surat keterangan dokter
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun 
  • Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan 
  • Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.




Wilayah kerja

Pembahasan wilayah kerja menandai perbedaan antara tiga pihak ketiga dalam menyelesaikan masalah tersebut. Wilayah kerja konsiliator dibatasi hanya pada satu kabupaten atau kota, tetapi arbiter memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, mediator yang bekerja di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan hanya memiliki wewenang dalam wilayah hukum kantor Disnaker mereka sendiri.

Pembahasan kewenangan 

menunjukkan bahwa pihak ketiga dalam konsiliasi hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menyelesaikan tiga jenis perselisihan: perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Sedangkan mediator dapat membantu menyelesaikan lebih dari tiga jenis perselisihan, termasuk perselisihan hak. Arbiter hanya berwenang menangani dua jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

 

Previous Post

Pengertian, Jenis dan Tahapan Sidang Putusan Sela

Next Post

Pengertian Jaminan Fidusia

Next Post
Pengertian  Jaminan Fidusia

Pengertian Jaminan Fidusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.