Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan Dalam Kasus Pidana
Dalam proses hukum acara pidana, terdapat dua istilah yang sering digunakan: pelaporan dan pengaduan. Kedua istilah ini memiliki peran penting dalam menangani kasus pidana, tetapi mereka memiliki definisi dan fungsi yang berbeda.
Pengertian Pelaporan
Pelaporan adalah tindakan pemberitahuan kepada pihak berwenang mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi.
Pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik korban, saksi, atau orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Dalam konteks hukum pidana, pelaporan tidak terbatas pada pihak yang dirugikan saja.
Contoh Pelaporan
Contoh pelaporan adalah ketika seseorang melaporkan kehilangan barang miliknya kepada polisi. Dalam kasus ini, pelapor memberikan detail tentang kejadian, seperti waktu dan tempat kejadian, serta deskripsi barang yang hilang. Polisi kemudian akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti dan menemukan pelaku.
Pengertian Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan kepada pihak berwenang mengenai suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan langsung, seperti korban atau keluarganya. Pengaduan ini biasanya berkaitan dengan tindak pidana tertentu yang disebut delik aduan.
Contoh Pengaduan
Contoh pengaduan adalah ketika kejaksaan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menuntut hukuman terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam kasus ini, kejaksaan akan menyajikan bukti-bukti yang telah diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan, serta meminta pengadilan untuk menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan
-
Tujuan
Tujuan utama pelaporan adalah memberikan informasi tentang kejadian yang terjadi sehingga dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Sedangkan tujuan pengaduan adalah memulai proses peradilan dan menuntut hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana.
-
Pihak yang Mengajukan
Pelaporan dijajukan oleh korban atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana.Untuk pengajuan dijajukan oleh penuntut umum (kejaksaan) setelah telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
-
Isi
Isi pelaporan biasanya berupa detail tentang kejadian, seperti waktu dan tempat kejadian, serta deskripsi barang yang hilang.
Kemudian isi pengaduan berupa permohonan untuk menuntut hukuman terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana, disertai dengan bukti-bukti yang telah diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.