Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat tiga lembaga utama yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan konstitusi, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Masing-masing lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia
Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di bawahnya. MA memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan memberikan putusan atas sengketa hukum yang terjadi di berbagai lingkungan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang bertugas menjaga dan menegakkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Pengertian Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY juga memiliki kewenangan untuk merekrut calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Perbedaan Tugas Ketiganya
Meskipun ketiga lembaga ini berada dalam ranah yudikatif, mereka memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda:
Mahkamah Agung
Mengadili pada Tingkat Kasasi: MA berfungsi sebagai pengadilan tertinggi yang mengadili perkara pada tingkat kasasi, yaitu tingkat terakhir setelah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Mengawasi Peradilan di Bawahnya: MA mengawasi jalannya peradilan di bawahnya untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar.
Mengadili Sengketa Hukum: MA juga mengadili sengketa hukum yang terjadi di berbagai lingkungan peradilan1.
Mahkamah Konstitusi
Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945: MK memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus Pembubaran Partai Politik: MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum: MK juga memutus perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa2.
Komisi Yudisial
Mengawasi Perilaku Hakim: KY bertugas mengawasi perilaku hakim untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Merekrut Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc: KY memiliki kewenangan untuk merekrut calon hakim agung dan hakim ad hoc melalui proses seleksi yang ketat3.