Perubahan Sistem Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan: Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai 1 Juli 2025
Mulai tanggal 1 Juli 2025, sistem pelayanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan mengalami transformasi besar dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan serta memastikan layanan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penerapan KRIS, diharapkan standar pelayanan minimal yang memadai dapat tercapai di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Perubahan Sistem Rawat Inap: Dari Kelas Bertingkat ke KRIS
Sebelumnya, BPJS Kesehatan membedakan layanan rawat inap berdasarkan tiga kelas: Kelas I, II, dan III. Namun, dengan adanya sistem KRIS, pengelompokan berdasarkan kelas akan dihapuskan dan digantikan dengan standar fasilitas yang seragam di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Salah satu perubahan mendasar dalam sistem KRIS adalah aturan tentang kapasitas kamar rawat inap, yang kini dibatasi maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan memberikan pengalaman perawatan yang lebih baik.
Kriteria Standar Fasilitas KRIS dalam Rumah Sakit
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS, yang mencakup:
- Tempat tidur dengan fasilitas pendukung – Setiap tempat tidur harus memiliki 2 kotak kontak listrik serta tombol nurse call untuk memanggil perawat.
- Ketersediaan nakas (meja kecil di samping tempat tidur) bagi setiap pasien.
- Suhu ruangan yang stabil – Berkisar antara 20 hingga 26 derajat Celsius agar pasien tetap nyaman.
- Pemisahan ruang berdasarkan kategori pasien, mencakup perbedaan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit untuk mencegah risiko penyebaran penyakit.
- Batas maksimal tempat tidur dalam satu kamar – Setiap ruang rawat inap hanya boleh memiliki maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi yang menempel di plafon – Untuk memberikan privasi yang lebih baik bagi pasien.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap – Harus sesuai dengan standar aksesibilitas untuk pasien.
- Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi pasien yang memerlukan oksigen tambahan.
- Ventilasi udara yang baik, dengan sistem pertukaran udara minimal 6 kali per jam agar lingkungan tetap sehat.
- Pencahayaan buatan dengan standar yang ditetapkan, yakni 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Komponen bangunan yang tidak mudah menyerap kelembapan, guna mencegah risiko infeksi atau gangguan kesehatan lainnya.
Dengan diterapkannya standar ini, diharapkan pelayanan rawat inap di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi lebih bermutu, nyaman, dan setara bagi semua peserta JKN.
Perubahan Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan
Seiring dengan diterapkannya sistem KRIS, perubahan pada struktur tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan diberlakukan. Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran berdasarkan kelas layanan:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan per peserta.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan per peserta.
- Kelas III: Rp42.000 per bulan per peserta (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000).
Namun, dengan penghapusan sistem kelas ini, biaya iuran akan disesuaikan berdasarkan standar KRIS. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai besaran tarif baru yang akan berlaku setelah 1 Juli 2025. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus memantau pengumuman terbaru dari BPJS Kesehatan terkait kebijakan ini.
Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Untuk memastikan kepesertaan tetap aktif, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Berikut beberapa metode pembayaran yang tersedia:
- Autodebet Rekening Bank – Pembayaran otomatis melalui bank mitra BPJS seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank lainnya.
- Aplikasi Mobile JKN – Pembayaran online melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
- Gerai Pembayaran – Melalui kantor pos, Indomaret, Alfamart, serta gerai lainnya yang bekerja sama dengan BPJS.
- Dompet Digital – Bisa menggunakan GoPay, OVO, DANA, dan layanan e-wallet lainnya.
- ATM atau Internet Banking – Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan perbankan yang tersedia.
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Bagi peserta yang terlambat membayar iuran, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan, di antaranya:
- Penangguhan kepesertaan – Peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga tunggakan dilunasi.
- Denda layanan rawat inap – Khusus bagi peserta mandiri yang telat membayar dan kemudian menggunakan layanan rawat inap, denda tambahan dapat dikenakan.
Penyesuaian Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) – Kelompok ini meliputi masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Untuk pegawai negeri, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Untuk pegawai swasta dan pekerja di BUMN/BUMD, skema pembayarannya sama seperti pegawai negeri.
- Peserta Mandiri (PBPU) – Peserta yang tidak memiliki pemberi kerja membayar iuran secara mandiri sesuai dengan kelas layanan yang dipilih sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya sistem KRIS mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dalam layanan rawat inap, dari sistem kelas bertingkat menjadi standar fasilitas yang lebih merata. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga setiap peserta dapat memperoleh perawatan dengan standar yang sama tanpa perbedaan kelas.
Selain itu, meskipun tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan setelah sistem KRIS diterapkan, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait besaran iuran baru. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar tetap dapat menikmati layanan kesehatan dengan optimal.