Peserta BPJS Wajib Tahu! Ini Besaran Iuran BPJS Mei 2025 Setelah Penghapusan Kelas
Besaran iuran BPJS Mei 2025 setelah penghapusan kelas menjadi hal yang penting untuk diketahui. Isu terkait penghapusan kelompok 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan telah muncul sejak tahun lalu.
Informasi Besaran Iuran BPJS Mei 2025 Setelah Penghapusan Kelas
Berapa besaran iuran BPJS Mei 2025 setelah penghapusan kelas? Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengumumkan perubahan pada tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertepatan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur di dalam Perpres tersebut. Di samping itu, kebijakan ini juga merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Sebagai penggantinya, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku di seluruh negeri akan diperkenalkan. KRIS adalah sistem baru yang akan menggantikan pengelompokan kelas yang ada. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyederhanakan dan meratakan pelayanan rawat inap berdasarkan standar yang seragam, tanpa memisahkan kelas peserta.
Meskipun tarif iuran KRIS belum diberikan secara resmi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kesetaraan iuran antara peserta kaya dan miskin dapat bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Sistem gotong royong tetap menjadi landasan utama JKN.
Walaupun sistem baru akan diperkenalkan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hingga hari ini, jumlah iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum tersebut. Berikut adalah rincian iuran BPJS yang masih berlaku sampai hari ini.
-
Kelas I: Rp150.000 per bulan
-
Kelas II: Rp100.000 per bulan
-
Kelas III: Rp42.000 per bulanDibayar oleh peserta: Rp35.000Disubsidi oleh pemerintah: Rp7.000
Demikianlah informasi terkait besaran iuran BPJS Mei 2025 setelah penghapusan kelas. Semoga dapat membantu peserta BPJS yang mencari informasi tersebut.